Suara.com - Tahun baru 2025 saatnya mengembangkan usaha yang barangkali stagnan di periode sebelumnya. Namun, mengembangkan bisnis tentu tak semudah membalik telapak tangan. Salah satunya dari aspek pemodalan. Namun, Anda tak perlu khawatir karena syarat pengajuan KUR BRI 2025 tak akan memberatkan para pengusaha di level UMKM.
KUR dapat diakses calon nasabah yang memiliki usaha produktif dan layak serta belum pernah menerima kredit/ pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
1. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2. kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
4. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
5. kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
6. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Sesuai dengan namanya, Kredit Usaha Mikro dari BRI khusus diberikan kepada para pelaku usaha yang masih dalam skala kecil. Nantinya, kredit usaha mikro ini bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis. Batas kredit untuk jenis pinjaman ini adalah Rp50 juta. Namun, sebelum anda mengajukan pinjaman, perlu juga memperhatikan syarat – syarat berikut.
Baca Juga: Prabowo Mau Kasih Program Kredit Murah ke Pelaku UMKM Hingga Pekerja Migran
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal enam bulan.
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
Setelah anda memenuhi syarat dan ketentuan pinjaman KUR BRI di atas, maka langkah selanjutnya anda bisa mengajukan pinjaman dengan langkah – langkah sebagai berikut.
1. Buka laman situs kur.bri.co.id,
Berita Terkait
-
Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Hingga Rp500 Juta!
-
Syarat Pengajuan KUR BRI Online Terbaru, Siapa Saja yang Berhak Dapat?
-
Gaet Modal Usaha Hingga Rp500 Juta Lewat KUR BRI! Simak Tipsnya
-
Jangan Sampai Salah! Ini Bedanya KUR BRI Mikro dan Kecil
-
Prabowo Mau Kasih Program Kredit Murah ke Pelaku UMKM Hingga Pekerja Migran
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan