3. Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian. Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id.
4. Pilihlah barang yang tidak berpenghuni untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya eksekusi pengosongan.
5. Setor uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL di tempat barang dilelang.
6. Ajukan penawaran, untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.
7. Lunasi kewajiban, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
8. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota di mana objek berada sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana objek berada.
9. Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.
10. Ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada. Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Solusi Tidak Bisa Login BRImo, Antisipasi dengan Benar Agar Uang Aman!
Berita Terkait
-
Sosok Hery Gunardi, Dirut BRI yang Dipercaya Jadi Ketua Umum Perbanas
-
Solusi Pinjaman BRI untuk Ojol, Rekomendasi Cicilan Murah
-
KUR BRI Tanpa Jaminan, Solusi Pembiayaan Hingga Rp100 Juta untuk UMKM
-
Berkat Program Klasterkuhidupku BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Berdayakan Perempuan
-
5 Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Pecahkan Rekor Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Buka Tabungan di Inabuyer 2026, BRI Bagi-bagi Voucher MAP Gratis!
-
Nikmati Promo Tiket Lintas Hutan Indah Palawi Risorsis Cikole Bersama BRI
-
BRI Hadirkan Cashback 50 Persen di Restoran Sari Indah, Intip Caranya
-
BRI Perkuat Fasilitas Kesehatan RS Pendidikan USU melalui Program CSR
-
Daftar Saldo Minimal Tabungan BRI Terbaru 2026
-
Dorong Produktivitas Daerah, BRI Malang Salurkan KUR Rp5,55 Triliun di Awal 2026
-
Nikmati Diskon dan Cashback Setiap Hari di Pepper Lunch dengan Promo BRI
-
Liburan Rombongan ke Cikole Jadi Murah Banget, Ada Promo Beli 5 Dapat 7 dari BRI
-
Promo BRI Spesial Yamaha, Beli Motor Impian dengan Cicilan 0 Persen
-
Wujudkan Rumah Impian di BRI x REI Expo 2026, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen