- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak di sektor pasar modal hingga 31 Juli 2026.
- OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak akibat keterlambatan penyampaian kewajiban hingga Juli 2026.
- Hasan Fawzi menegaskan penerapan sanksi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor serta menjaga integritas pasar keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Hingga 31 Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan pelaku di sektor tersebut, termasuk denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia.
Berdasarkan data OJK, sanksi yang dijatuhkan sepanjang tahun 2026 hingga 31 Juli mencakup denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan dan memperkuat perlindungan bagi investor serta konsumen di sektor pasar modal.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di PMDK, pada tahun 2026 hingga 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, disertai sanksi pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis," ujar Hasan Fawzi dalam paparannya, Rabu (5/8/2026).
Selain penindakan terhadap kasus pelanggaran, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian kewajiban kepada pelaku pasar.
Hingga 31 Juli 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp196,55 miliar kepada 506 pihak, disertai 168 sanksi peringatan tertulis.
Di luar pelanggaran terkait keterlambatan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta serta 149 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus lainnya.
Baca Juga: Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
Sementara itu, khusus sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,83 miliar atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, penerapan sanksi administratif merupakan bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan terhadap investor dan konsumen di sektor jasa keuangan.
Tag
Berita Terkait
-
PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan
-
Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah
-
Guncangan Global! Saham AS dan Asia Rontok, Waspada Dampaknya ke Pasar Modal
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung