Bri / News
Selasa, 29 April 2025 | 06:22 WIB
Ilustrasi Beli Rumah (Freepik)

- Tahun ke 1 s.d 3: 3,70% per tahun

- Tahun ke 4 s.d 6: 7,70% per tahun

- Tahun ke 7 s.d 10: 10,00% per tahun

Jangka Waktu 15 Tahun

- Tahun ke 1 s.d 3 : 3,65% per tahun

- Tahun ke 4 s.d 6: 7,65% per tahun

- Tahun ke 7 s.d 10: 9,65% per tahun

- Tahun ke 11 s.d 15: 10.25% per tahun

2. Maksimum Tenor Kredit: 25 Tahun untuk Fix Income dan 20 Tahun (untuk Non Fix Income).

Baca Juga: Cara Membuat Laporan Usaha Ternak untuk Pengajuan KUR BRI

3. Syarat Umum: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA).

2. Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).

3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

5. Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

Load More