Meskipun secara regulasi peserta yang telat membayar iuran tidak langsung dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran rutin, ada konsekuensi finansial lain yang perlu diwaspadai jika peserta membutuhkan penanganan medis mendesak dalam waktu dekat setelah pelunasan.
Denda Layanan Rawat Inap
Kebijakan denda dalam sistem BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang spesifik. Denda hanya berlaku apabila peserta memerlukan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah sebelumnya menunggak.
Jika dalam rentang waktu 45 hari tersebut peserta harus menjalani rawat inap, maka ia diwajibkan membayar denda pelayanan sebesar lima persen dari total biaya diagnosa awal.
Nilai denda tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Namun, pemerintah menetapkan batasan tertentu untuk menjaga keadilan fiskal bagi peserta, yaitu:
- Jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam denda maksimal adalah 12 bulan.
- Besaran denda pelayanan tertinggi dibatasi pada angka Rp30 juta.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
BRI Jaring Lulusan Terbaik UGM Lewat BRILIANEXT, Beri Jalur Cepat Menuju Future Leader
-
BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah
-
BRI RO Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun per Mei 2026, 250 Ribu UMKM Terima Manfaat
-
Penyaluran KUR Tembus Rp2,3 Triliun, BRI Klaten Perkuat UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah
-
Upgrade Kartu BRI Debit Sekarang: Transaksi Lebih Cepat, Dapat Cashback Langsung!
-
Promo dan Hadiah Eksklusif BRI di Jogja Financial Festival 2026
-
Dapatkan Diskon Paket Data Tri Lewat BRImo, Begini Caranya!
-
BRI Luncurkan Fitur QRIS Alipay Dinamis di Mesin EDC, Ini Cara Transaksinya
-
Harga Mobil Listrik Tetap Murah Meski Ada Kebijakan Baru? Begini Kata BRI Finance
-
Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok