Meskipun secara regulasi peserta yang telat membayar iuran tidak langsung dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran rutin, ada konsekuensi finansial lain yang perlu diwaspadai jika peserta membutuhkan penanganan medis mendesak dalam waktu dekat setelah pelunasan.
Denda Layanan Rawat Inap
Kebijakan denda dalam sistem BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang spesifik. Denda hanya berlaku apabila peserta memerlukan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah sebelumnya menunggak.
Jika dalam rentang waktu 45 hari tersebut peserta harus menjalani rawat inap, maka ia diwajibkan membayar denda pelayanan sebesar lima persen dari total biaya diagnosa awal.
Nilai denda tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Namun, pemerintah menetapkan batasan tertentu untuk menjaga keadilan fiskal bagi peserta, yaitu:
- Jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam denda maksimal adalah 12 bulan.
- Besaran denda pelayanan tertinggi dibatasi pada angka Rp30 juta.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Penyaluran KUR Tembus Rp2,3 Triliun, BRI Klaten Perkuat UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah
-
Upgrade Kartu BRI Debit Sekarang: Transaksi Lebih Cepat, Dapat Cashback Langsung!
-
Promo dan Hadiah Eksklusif BRI di Jogja Financial Festival 2026
-
Dapatkan Diskon Paket Data Tri Lewat BRImo, Begini Caranya!
-
BRI Luncurkan Fitur QRIS Alipay Dinamis di Mesin EDC, Ini Cara Transaksinya
-
Harga Mobil Listrik Tetap Murah Meski Ada Kebijakan Baru? Begini Kata BRI Finance
-
Cetak Ekonomi Berkelanjutan, BRI Fokus Berdayakan UMKM di Seluruh Pelosok
-
Tembus Rp4 Triliun! BRI Banjarmasin Jadi Motor Penggerak UMKM di Kalimantan
-
Perawatan di ERHA Lebih Murah Bagi Nasabah BRI, Ada Diskon Hingga Rp200 Ribu!
-
Dapatkan MacBook Neo dengan Cicilan Murah dari BRI, Bunga Mulai 0 Persen!