Meskipun secara regulasi peserta yang telat membayar iuran tidak langsung dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran rutin, ada konsekuensi finansial lain yang perlu diwaspadai jika peserta membutuhkan penanganan medis mendesak dalam waktu dekat setelah pelunasan.
Denda Layanan Rawat Inap
Kebijakan denda dalam sistem BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang spesifik. Denda hanya berlaku apabila peserta memerlukan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah sebelumnya menunggak.
Jika dalam rentang waktu 45 hari tersebut peserta harus menjalani rawat inap, maka ia diwajibkan membayar denda pelayanan sebesar lima persen dari total biaya diagnosa awal.
Nilai denda tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Namun, pemerintah menetapkan batasan tertentu untuk menjaga keadilan fiskal bagi peserta, yaitu:
- Jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam denda maksimal adalah 12 bulan.
- Besaran denda pelayanan tertinggi dibatasi pada angka Rp30 juta.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Cara Bayar PBB Lewat BRImo, Cakupan Luas Tanpa Perlu Repot Upload Syarat
-
BRI Integrasikan Alipay ke QRIS, Permudah Transaksi Cashless Wisatawan
-
Makan Mewah di Maison Tatsuya, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
BRI Tebar Cashback 41 Persen di Restoran Hokben, Ini Cara Klaimnya
-
Beli Buku di Kinokuniya, Ada Voucher 'Lucky Dip' hingga Rp150.000 bagi Nasabah BRI
-
BRI Lindungi Pelaku Usaha Mikro melalui Integrasi Jaminan Sosial dan KUR
-
Mau Belanja Tanpa Khawatir Cicilan Mahal? BRI Hadirkan Solusinya
-
Antre Berjam-jam untuk Kartu ATM? Sepertinya Anda Kurang Update
-
BRILinkAgen Wilayah Palembang Tumbuh Pesat dengan Volume Transaksi Triliunan
-
Tips Pengajuan KUR BRI Lewat BRImo, Cair Mudah!