Bri / News
Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB
Ilustrasi BRImo. (Dok: BRI)

Meskipun secara regulasi peserta yang telat membayar iuran tidak langsung dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran rutin, ada konsekuensi finansial lain yang perlu diwaspadai jika peserta membutuhkan penanganan medis mendesak dalam waktu dekat setelah pelunasan.

Denda Layanan Rawat Inap

Kebijakan denda dalam sistem BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang spesifik. Denda hanya berlaku apabila peserta memerlukan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah sebelumnya menunggak.

Jika dalam rentang waktu 45 hari tersebut peserta harus menjalani rawat inap, maka ia diwajibkan membayar denda pelayanan sebesar lima persen dari total biaya diagnosa awal.

Nilai denda tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Namun, pemerintah menetapkan batasan tertentu untuk menjaga keadilan fiskal bagi peserta, yaitu:

  • Jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam denda maksimal adalah 12 bulan.
  • Besaran denda pelayanan tertinggi dibatasi pada angka Rp30 juta.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More