Bri / News
Selasa, 28 Juli 2026 | 13:54 WIB
Gedung BRI. (Dok: BRI)
Baca 10 detik
  • Tim Reskrim Polres Pamekasan menangkap buronan kasus penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar pada 26 Juli.
  • BRI Cabang Pamekasan memecat oknum mantan pegawai berinisial MLA sejak 30 September 2020 sebagai sanksi tegas.
  • Kasus dugaan penipuan yang merugikan 17 korban tersebut awalnya diungkap melalui investigasi internal BRI.

Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamekasan menyatakan apresiasi atas langkah tegas Tim Reskrim Polres Pamekasan yang berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bernilai Rp7,8 miliar.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Andri Wicaksono, menegaskan bahwa penangkapan tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 tersebut merupakan tindak lanjut penegakan hukum atas temuan awal yang dibongkar oleh tim internal BRI.

"BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan," tegas Andri.

Sanksi Tegas PHK dan Penerapan GCG

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi, BRI telah mengambil tindakan internal yang ketat terhadap oknum mantan pegawai berinisial MLA tersebut. Perseroan secara resmi telah memberlakukan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 30 September 2020.

Langkah ini mempertegas komitmen BRI dalam menjalankan prinsip kelola tata tata perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di seluruh lini operasional.

Dalam menjaga kepercayaan publik, BRI memfokuskan dua langkah penanganan utama:

Penguatan Pengendalian Internal: Memperketat sistem pengawasan operasional dan tata kelola di tingkat cabang secara berkelanjutan.

Dukungan Penuh Proses Hukum: Bersinergi aktif dengan kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan perusahaan.

Baca Juga: Camilan Sehat Asal Bandung Sukses Tembus Kurasi Pasar Global dengan Dukungan BRI

Kronologi Penangkapan Tersangka

Penangkapan tersangka MLA oleh Polres Pamekasan pada Minggu (26/7) menjadi titik terang penanganan kasus yang merugikan 17 orang korban. Tersangka yang dijerat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan ini ditangkap di tempat persembunyiannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sinergi antara deteksi dini internal BRI dan ketegasan aparat kepolisian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan komitmen perlindungan terhadap keamanan nasabah.

Load More