/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Timsus Kapolri hasil pendalaman uji balistik senjata api di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

SuaraCianjur.Id,- Tim khusus (timsus) Mabes Polri menangkap dua anggota Polri sebagai ajudan dan sopir istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).

Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Andi Rian mengatakan penangkapan keduanya dilakukan pada hari Minggu (7/8/2022).

Andi ini pun membantah kabar soal penangkapan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Tidak benar itu [ART Ferdy ditangkap], yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan Ibu PC," kata Andi seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (7/8/2022).

Penangkapan terhadap ajudan dan sopir PC merupakan hasil pengembangan dari kasus kematian Brigadir J.

Meski demikian, Mabes Polri menegaskan Ferdy Sambo sampai sekarang masih berstatus saksi. Sementara sang Istri sudah mengaku siap untuk dilakukan pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Sementara itu Bharada E yang sudah menjadi tersangka bersedia untuk menjadi Justice Collaborator. Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini telah diutarakan kepada penyidik.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Diskusi Bersama Media di Padang, Walikota Metro Bahas Pengelolaan Sampah dan Ekonomi Sirkular di Kota Metro

Load More