/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:16 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga) (Foto Istimewa)

SuaraCianjur.Id,- Tim khusus (timsus) diminta oleh Kuasa hukum Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk segera menetapkan atasan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Permintaan ini disampaikan menyusul Bharada E yang mengaku ditekan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Pengakuan Bharada E itu hal yang positif untuk segera menjadikan atasannya selaku pemberi perintah pembunuhan itu, untuk segera dijadikan tersangka Pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), seperti dikutip dari Suara.com.

Kamaruddin juga meminta kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera mengungkap pelaku utama serta motif dibalik pembunuhan kliennya itu.

"Otak dan pelaku utama serta motif pembunuhan terencana ini belum mampu mereka ungkap," kata dia.

Seperti yang diketahui, Brigadir J sebelumnya tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Versi awal kepolisian menyebut, terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Namun fakta baru dari kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa tersebut. Pernyataan ini tentu saja bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan kepolisian.

Di awal kasus mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kalau Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Baca Juga: Puskesmas Cikalongkulon di Cianjur Terbakar

Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Hanya saja ketujuh tembakan tersebut saat itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8) kemarin.

Boerhanuddin menegaskan, kalau Bharada E diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, namun kuasa hukum itu mengatakan kalau kliennya menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ungkapnya.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Load More