Poptren.Suara.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) kembali angkat bicara soal kasus kematian Brigadir J yang masih bergulir. Terbaru, ia kembali menegaskan agar pengusutan perkara meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan secara tuntas, agar tidak merusak citra dan kepercayaan Polri di hadapan publik.
"Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," ujar Jokowi, di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, hari ini, Selasa (9/8/2022).
"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden.
Seperti diketahui, sejauh ini Inspektorat Khusus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel anggota Polri, yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri menjadi pati Yanma Polri, dan Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.
Di lain kesempatan, Mahmud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud juga menyampaikan, sudah ada tiga orang tersangka. Selain Bharada E, ada sopir dan ajudan Putri Candrawathi berinisial Brigadir RR dan K.
Di mana Bharada E dan Brigadir RR, keduanya disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator, Peran yang Diajukan Bharada E Setelah Jadi Tersangka
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!
-
Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!
-
Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
-
IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun