/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:10 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers Istana/Antara)

Poptren.Suara.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) kembali angkat bicara soal kasus kematian Brigadir J yang masih bergulir. Terbaru, ia kembali menegaskan agar pengusutan perkara meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan secara tuntas, agar tidak merusak citra dan kepercayaan Polri di hadapan publik.

"Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," ujar Jokowi, di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, hari ini, Selasa (9/8/2022).

"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden.

Seperti diketahui, sejauh ini Inspektorat Khusus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel anggota Polri, yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal  Polri menjadi pati Yanma Polri, dan Brigjen  Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.

Di lain kesempatan, Mahmud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud juga menyampaikan, sudah ada tiga orang tersangka. Selain Bharada E, ada sopir dan ajudan Putri Candrawathi berinisial Brigadir RR dan K.

Di mana Bharada E dan Brigadir RR, keduanya disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator, Peran yang Diajukan Bharada E Setelah Jadi Tersangka

Sumber: suara.com

Load More