Poptren.Suara.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) kembali angkat bicara soal kasus kematian Brigadir J yang masih bergulir. Terbaru, ia kembali menegaskan agar pengusutan perkara meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan secara tuntas, agar tidak merusak citra dan kepercayaan Polri di hadapan publik.
"Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," ujar Jokowi, di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, hari ini, Selasa (9/8/2022).
"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden.
Seperti diketahui, sejauh ini Inspektorat Khusus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel anggota Polri, yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri menjadi pati Yanma Polri, dan Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.
Di lain kesempatan, Mahmud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud juga menyampaikan, sudah ada tiga orang tersangka. Selain Bharada E, ada sopir dan ajudan Putri Candrawathi berinisial Brigadir RR dan K.
Di mana Bharada E dan Brigadir RR, keduanya disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator, Peran yang Diajukan Bharada E Setelah Jadi Tersangka
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Emil Audero Ceritakan Detik-detik Flare Meledak di Dekatnya: Saya Tak Bisa Menghindar
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Sinopsis 96 Minutes, Film Taiwan yang Jadi Trending di Netflix!
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Sinyal Kuat untuk Pensiun? Baru Gabung ke Girona, Marc-Andre ter Stegen Langsung Cedera
-
Gentengisasi Prabowo, Solusi Adem untuk Indonesia atau Mimpi yang Terlalu Berat?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
4 Rekomendasi HP Layar Lengkung Terbaik 2026, RAM Besar Harga Mulai Rp 2 Jutaan
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok