Poptren.Suara.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) kembali angkat bicara soal kasus kematian Brigadir J yang masih bergulir. Terbaru, ia kembali menegaskan agar pengusutan perkara meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan secara tuntas, agar tidak merusak citra dan kepercayaan Polri di hadapan publik.
"Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," ujar Jokowi, di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, hari ini, Selasa (9/8/2022).
"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden.
Seperti diketahui, sejauh ini Inspektorat Khusus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel anggota Polri, yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri menjadi pati Yanma Polri, dan Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.
Di lain kesempatan, Mahmud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud juga menyampaikan, sudah ada tiga orang tersangka. Selain Bharada E, ada sopir dan ajudan Putri Candrawathi berinisial Brigadir RR dan K.
Di mana Bharada E dan Brigadir RR, keduanya disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator, Peran yang Diajukan Bharada E Setelah Jadi Tersangka
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Persija Jakarta Kembali Berlatih Usai Lebaran, Sejumlah Pemain Tidak Bergabung
-
5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Selain Keluarga, Polisi Bakal Periksa Laki-Laki yang Bersama Cucu Mpok Nori Sebelum Tewas Dibunuh
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Mouse Wireless 1 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Gamer Serius
-
5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?