SuaraCianjur.id,- Seorang pria berinisial BM (25) warga kecamatan Malingping ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, setelah dirinya melakukan penusukan pada rekan kerjanya dengan menggunakan gunting.
"Ya benar, tersangka melakukan penusukan. Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (12/8/2022).
Awalnya, kata Romdhon, korban berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Rabu (10/8/2022).
Korban bermaksud mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja. Tanpa sebab yang pasti, tersangka kemudian tiba-tiba membentak korban. Berdasarkan informasi, korban dianggap menatap dengan sinis.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan. Sejurus kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka," papar Romdhon.
Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga lalu mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.
"Korban kemudian lari dan langsung melapor ke polisi. Anggota kami kemudian mendatangi tkp dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting," ujar Romdhon.
Kepada petugas, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban. Menurut keterangan tersangka, kekesalan itu dipicu karena korban kerap menantang dirinya berkelahi dan kerap terlibat adu mulut di tempat kerja.
“Informasi sementara dari tersangka ini, dia sudah lama menyimpan dendam pada korban. Mereka sering bertengkar di tempat kerja,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Targetkan 2023 Ruas Jalan Utama Bebas Kabel Udara
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
“sementara ini tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Waspada Vape Bodong! Konsumen Diimbau Pilih Produk Berpita Cukai demi Keamanan
-
21 Kode Redeem FC Mobile Pagi Ini 23 April 2026: Event Baru Ramah F2P, Gaet Bruno Fernandes 120
-
Kurs Rupiah Masih Tembus Rp17.000, Bos BI Klaim Cadangan Devisa Aman
-
Lulus S3 Sambil Masuk Ruang Emergency, Ashanty Blak-blakan soal Tawaran Masuk Parpol
-
IHSG Diproyeksi Menguat Didorong Kabar Perundingan AS-Iran, Ini Saham Rekomendasinya
-
Antre Panjang, Dokter Kurang: Temuan DPRD Saat Sidak di Puskesmas Bandar Lampung
-
BGN Segel Dua SPPG di Pamekasan Akibat Fasilitas Kumuh
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
-
Terancam Downgrade MSCI, BEI Optimistis IHSG Tetap Kuat dan Naik 8%
-
6 Sepeda dengan Boncengan Belakang Bawaan, Kuat Buat Anak dan Orang Dewasa