SuaraCianjur.id,- Seorang pria berinisial BM (25) warga kecamatan Malingping ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, setelah dirinya melakukan penusukan pada rekan kerjanya dengan menggunakan gunting.
"Ya benar, tersangka melakukan penusukan. Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (12/8/2022).
Awalnya, kata Romdhon, korban berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Rabu (10/8/2022).
Korban bermaksud mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja. Tanpa sebab yang pasti, tersangka kemudian tiba-tiba membentak korban. Berdasarkan informasi, korban dianggap menatap dengan sinis.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan. Sejurus kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka," papar Romdhon.
Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga lalu mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.
"Korban kemudian lari dan langsung melapor ke polisi. Anggota kami kemudian mendatangi tkp dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting," ujar Romdhon.
Kepada petugas, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban. Menurut keterangan tersangka, kekesalan itu dipicu karena korban kerap menantang dirinya berkelahi dan kerap terlibat adu mulut di tempat kerja.
“Informasi sementara dari tersangka ini, dia sudah lama menyimpan dendam pada korban. Mereka sering bertengkar di tempat kerja,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Targetkan 2023 Ruas Jalan Utama Bebas Kabel Udara
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
“sementara ini tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kata-kata Ole Romeny Cetak Gol Tunggal Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik
-
Dua Kemenangan Beruntun! Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday dengan Kalahkan Mozambik
-
Pelatih Vietnam Mata-matai Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, John Herdman Singgung Pemain Eropa
-
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir: Makin Banyak Pelatih Bagus di Liga Indonesia
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Menang Tipis dari Mozambik, John Herdman Soroti Lemahnya Penyelesaian Akhir Timnas Indonesia
-
Pelatih Mozambik: Saya Yakin Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030
-
Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas
-
Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?
-
Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan