SuaraCianjur.id - Sepuluh saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang menjerat Bupati Bogor Nonakatif, Ade Yasin, Senin (15/8/2022).
Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yaitu Yukie Meistisia Ananda Putri Wakil Direktur RSUD Ciawi, Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong.
Kemudian, Saptoaji Eko Sambodo Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong.
Berikutnya, Unu Nuriman Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab Bogor, serta Iji Hataji Kabag Keuangan RSUD Cileungsi.
Jaksa KPK semula berencana menghadirkan 11 orang saksi, tapi satu orang saksi batal hadir di persidangan, yaitu bernama Heri Heryana Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu sebelumnya sudah berlangsung tiga kali, dengan total 17 saksi untuk KPK.
Jaksa KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan beberapa pengusaha.
Para saksi yang dihadirkan diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga: Pegawai Alfamart di Intervensi Pengutil, Netizen: Gaji Mereka Banyak Potongan Jika Barang Hilang
"Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir