- Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban senilai Rp100 miliar melalui APBN untuk masyarakat pada Idul Adha 2026.
- Penggunaan dana negara untuk ibadah kurban memicu pro dan kontra serta pertanyaan mengenai mekanisme hukum penggunaan anggaran tersebut.
- MUI menegaskan validitas ibadah kurban harus sesuai syariat, sementara audit penggunaan APBN diserahkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia pada momen Idul Adha 2026.
Program tersebut langsung memicu perbincangan publik terkait hukum kurban pakai uang negara setelah pihak Istana menyebut pengadaan hewan kurban menggunakan dana APBN.
Pemerintah mengungkapkan nilai anggaran pengadaan sapi kurban tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
Ribuan sapi premium dengan bobot rata-rata 800 kilogram itu kemudian didistribusikan ke pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat di berbagai wilayah.
Meski demikian, penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat membantu masyarakat mendapatkan daging kurban, sementara pihak lain mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penggunaan uang negara untuk kegiatan ibadah.
Hukum Kurban Pakai Uang Negara
Anggota Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan ada dua aspek yang perlu diperhatikan dalam polemik tersebut. Pertama adalah ketentuan ibadah kurban, sedangkan kedua menyangkut sumber dana yang digunakan untuk membeli hewan kurban.
Menurut Miftahul, dalam syariat Islam terdapat aturan jelas mengenai jumlah peserta dalam satu hewan kurban. Seekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi, kerbau, dan unta maksimal untuk tujuh orang.
“Ibadah kurban itu punya syarat dan rukun tertentu. Salah satunya bahwa hewan kurban jika domba dan kambing itu kan sah dari satu orang, kalau kerbau, sapi, onta itu maksimal untuk 7 orang,” kata Miftahul kepada Suara.com, Rabu (27/6/2026).
Baca Juga: Momen Ria Ricis Nangis Saksikan Sapi Kurban Miliknya Disembelih
Ia menjelaskan apabila seekor sapi diniatkan untuk lebih dari tujuh orang, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban. Menurutnya, kondisi tersebut hanya dapat dikategorikan sebagai sedekah daging pada Hari Raya Idul Adha.
Selain membahas aspek ibadah, Miftahul juga menyoroti penggunaan APBN dalam pengadaan hewan kurban. Ia mengatakan penggunaan dana pribadi pejabat tidak menjadi masalah, tetapi penggunaan uang negara harus dilihat berdasarkan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Itu mungkin ranahnya auditor ya yang bisa mengaudit sumber dana dari mana. APBN itu kan uang dari rakyat, bisa jadi uang utang, uang pajak, dan ketentuan penggunaan uang pajak,” ucapnya.
Menurut dia, penggunaan anggaran negara sudah memiliki aturan tersendiri dalam undang-undang. Karena itu, perlu audit resmi untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Uang negara kan sudah ada aturan masing-masing, diatur oleh undang-undang. Sehingga apakah dia itu dibenarkan atau tidak, itu tergantung hasil daripada audit yang dilakukan oleh auditor,” katanya.
Miftahul menegaskan MUI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran negara dalam polemik tersebut. Penilaian mengenai hal itu, kata dia, menjadi ranah lembaga audit pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau inspektorat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai
-
5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Doa Hari Pertama Masuk Sekolah, Amalkan agar Diberi Kelancaran dan Kemudahan
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna
-
2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya
-
Wardah Lite Skin Filter Cushion untuk Kulit Apa? Simak Klaim dan Review Penggunanya
-
Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak