- Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban senilai Rp100 miliar melalui APBN untuk masyarakat pada Idul Adha 2026.
- Penggunaan dana negara untuk ibadah kurban memicu pro dan kontra serta pertanyaan mengenai mekanisme hukum penggunaan anggaran tersebut.
- MUI menegaskan validitas ibadah kurban harus sesuai syariat, sementara audit penggunaan APBN diserahkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia pada momen Idul Adha 2026.
Program tersebut langsung memicu perbincangan publik terkait hukum kurban pakai uang negara setelah pihak Istana menyebut pengadaan hewan kurban menggunakan dana APBN.
Pemerintah mengungkapkan nilai anggaran pengadaan sapi kurban tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
Ribuan sapi premium dengan bobot rata-rata 800 kilogram itu kemudian didistribusikan ke pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat di berbagai wilayah.
Meski demikian, penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat membantu masyarakat mendapatkan daging kurban, sementara pihak lain mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penggunaan uang negara untuk kegiatan ibadah.
Hukum Kurban Pakai Uang Negara
Anggota Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan ada dua aspek yang perlu diperhatikan dalam polemik tersebut. Pertama adalah ketentuan ibadah kurban, sedangkan kedua menyangkut sumber dana yang digunakan untuk membeli hewan kurban.
Menurut Miftahul, dalam syariat Islam terdapat aturan jelas mengenai jumlah peserta dalam satu hewan kurban. Seekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi, kerbau, dan unta maksimal untuk tujuh orang.
“Ibadah kurban itu punya syarat dan rukun tertentu. Salah satunya bahwa hewan kurban jika domba dan kambing itu kan sah dari satu orang, kalau kerbau, sapi, onta itu maksimal untuk 7 orang,” kata Miftahul kepada Suara.com, Rabu (27/6/2026).
Baca Juga: Momen Ria Ricis Nangis Saksikan Sapi Kurban Miliknya Disembelih
Ia menjelaskan apabila seekor sapi diniatkan untuk lebih dari tujuh orang, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban. Menurutnya, kondisi tersebut hanya dapat dikategorikan sebagai sedekah daging pada Hari Raya Idul Adha.
Selain membahas aspek ibadah, Miftahul juga menyoroti penggunaan APBN dalam pengadaan hewan kurban. Ia mengatakan penggunaan dana pribadi pejabat tidak menjadi masalah, tetapi penggunaan uang negara harus dilihat berdasarkan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Itu mungkin ranahnya auditor ya yang bisa mengaudit sumber dana dari mana. APBN itu kan uang dari rakyat, bisa jadi uang utang, uang pajak, dan ketentuan penggunaan uang pajak,” ucapnya.
Menurut dia, penggunaan anggaran negara sudah memiliki aturan tersendiri dalam undang-undang. Karena itu, perlu audit resmi untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Uang negara kan sudah ada aturan masing-masing, diatur oleh undang-undang. Sehingga apakah dia itu dibenarkan atau tidak, itu tergantung hasil daripada audit yang dilakukan oleh auditor,” katanya.
Miftahul menegaskan MUI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran negara dalam polemik tersebut. Penilaian mengenai hal itu, kata dia, menjadi ranah lembaga audit pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau inspektorat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Daging Kurban Jangan Langsung Masuk Kulkas, Ini Cara Simpan yang Benar Agar Tak Alot
-
6 Resep Olahan Daging Kurban Selain Sate, Cocok Dimakan Saat Cuaca Panas
-
Rin Culinary Art, Fine Dining dengan Sentuhan Jepang dan Bahan Lokal Indonesia
-
7 Minuman Sehat dan Segar untuk Pendamping Sate Olahan Daging Kurban
-
Berapa Harga Sapi Jumbo yang Dibeli Raffi Ahmad dari Irfan Hakim?
-
Bibir Terlihat Hitam dan Pecah-Pecah? Ini 5 Kesalahan Pakai Lipstik yang Perlu Dihindari
-
Bukan Sekadar Nongkrong, Networking Santai Kini Jadi Cara Baru Anak Muda Upgrade Diri
-
Masakan Jadi Sedap, Ini 5 Tips Mengolah Daging Kambing agar Tidak Bau Prengus
-
Apa Efek Banyak Makan Daging Kurban? Ini Risiko yang Bisa Dihindari
-
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Aman Dikonsumsi