/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:36 WIB
Penjagaan ketat di rumah Ferdy Sambo (Dok.net)

"Karena Labfor tidak menjelaskan secara langsung kaitan antara pelaku dengan korban dan pelaku dengan barang bukti (barang bukti tidak dapat dihubungkan dengan pelaku)," jelasnya.

Contoh kasus lain yang disampaikan oleh Teo adalah penyiraman air keras kepada mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Apa yang terjadi dalam tersebut mencuat kabar adanya dugaan penghilangan petunjuk dan barang bukti untuk pengungkapan kasus.

"Lebih dari itu, bukan tidak mungkin kasus-kasus kejahatan lain yang diungkap dengan keterlibatan Puslabfor sarat akan rekayasa hasil pemeriksaan," papar Teo.

Merujuk pada beberapa catatan tersebut, maka LBH Jakarta pun mendesak beberapa poin yang disampaikan: 

1.Presiden dan DPR, serta pemangku kepentingan lainnya membentuk Lembaga Forensik Independen di luar Polri yang diisi oleh profesional, pakar, atau akademisi yang bebas dari pengaruh dan kepentingan apa pun.

2.Kapolri menonaktifkan semua jajaran Puslabfor yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

3.Kapolri memerintahkan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh baik penegakan hukum pidana melalui Timsus maupun secara etik dan disiplin melalui Itsus atas keterlibatan Puslabfor dalam dugaan rekayasa kasus dan penghalang-halangan penegakan hukum di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

4.Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja-kerja Puslabfor Polri yang diduga kuat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus.

5.Lembaga Negara Independen, seperti Komnas HAM RI dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara aktif terhadap dugaan pelanggaran HAM atau Maladministrasi yang dilakukan oleh Puslabfor dalam menjalankan fungsinya untuk membantu proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kisah Veteran Perang Kemerdekaan, Curi Buah di Kebun Warga Demi Beri Makan Prajurit

6.Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengambil peranan aktif dalam memeriksa dugaan kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran, serta menetapkan sanksi terhadapnya.

Sumber: Suara.com

Load More