/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:32 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J (FOTO ISTIMEWA (ANTARA))

SuaraCianjur.id- Putri Chandrawathi disebut turut andil dalam skenario Ferdy Sambo di Kasus pembunuhan Brigadir J. Selain mengetahui dan mengajak Brigadir J ke rumah dinas, ada juga dugaan lain yang turut diungkap oleh penyidik.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan jika Putri Candrawathi diduga turut memberikan iming-iming uang kepada Bharada RE, Bripka RR, dan KM bersama suaminya.  

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkap Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut kalau Putri diduga terlibat dalam perencanaan untuk membunuh Brigadir J. Itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka bagi istri dari Ferdy Sambo.

Putri dijerat pasal serupa dengan suaminya yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan , salah satunya berdasarkan dari bukti vital berupa digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV yang terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo.

Barang bukti itu sebelumnya sempat akan dirusak dan dihilangkan, karena menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat hingga sesudah pembunuhan Yosua.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8) kemarin.

Timsus sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Mengejutkan Peran Putri Candrawathi dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Suara.com

Load More