/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:44 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J (FOTO ISTIMEWA (ANTARA))

SuaraCianjur.id- Puti Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kemungkinan besar bisa menjadi Justice Collaborator (jC).

Hal itu disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), yang menyatakan peluang Putri menjadi JC sangat terbuka asalkan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo itu bisa membongkar fakta yang ingin disampaikan, secara benar dan jujur.

Kendati demikian, Bharada E yang saat ini sudah mejadi JC dirasa sangat cukup bagi LPSK.

"Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E," kata Juru bicara LPS, Rully Novian kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Jika Putri ingin menjadi JC, Rully pun mempertanyakan siapa dan apa fakta yang akan diungkap olehnya.

"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," jelasnya.

Posisi Putri Candrawathi untuk menjadi JC kemungkinan bisa saja terjadi, mengingat kalau dirinya bukan sebagai pelaku utama. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau memang tidak memenuhi unsur misalnya ternyata dia tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC," jelasnya.

Syarat utama untuk menjadi JC yakni membantu untuk mengungkap sebuah kasus, dan harus mau bekerjasama dengan penyidik untuk membuka fakta-fakta yang tertutup dalam sebuah kasus.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cianjur Hari Ini Sabtu 20 Agustus 2022

"(Syarat JC) dia bukan pelaku utama dam dia membantu penyidik mengungkap perkara ini. Dia (PC) membantu nggak nih, pertanyaannya itu," kata dia.

"Pertama dia bukan pelaku utama, dia bekerja sama dengan kepolisian. Ini penetapan tersangka, pertanyaannya ini dia bekerja sama atau nggak sebetulnya? Berapa kali berubah keterangannya, jangan-jangan sampai hari ini dia masih sama kayak kemarin, kan kita nggak tahu juga," lanjut Rully.

Load More