/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Ojol diminta antarkan wanita yang ingin menguburkan bayi diduga hasil aborsi (Instagram/ sisiterangofficial) (Foto Istimewa / Tangkapan Layar)

SuaraCianjur.id- Viralnya sebuah postingan di media sosial Tiktok soal driver ojol mendapatkan orderan dari seorang pelanggan wanita, untuk mengubur jasad bayi kini dalam penanganan Polresta Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Menurutnya peristiwa itu bermula, saat pihak kepolisian menerima informasi adanya seorang pengendara ojek online (ojol) yang dipaksa oleh pelanggannya untuk menguburkan jasad bayi. 

“Jadi ada ojek online yang diminta sama seorang wanita untuk menguburkan bayi janin usianya empat bulan,” kata Kusworo, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022). 

Kemudian yang terjadi driver ojol itu menolak dan tidak bersedia untuk memenuhi permintaan pelanggannya tersebut. Malahan driver ojol itu mengantarnya ke Polsek Ciwidey.

Dari hasil penyelidikan, wanita berinisial R berusia 20 tahun itu menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya dengan cara mengkonsumsi obat penggugur kandungan. 

“Ternyata dia menggugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dia minum obatnya sampai si janinnya keluar usia empat bulan,” jelas Kusworo. 

Kusworo menyebut wanita tersebut terpaksa melakukan hal itu lantaran malu, karena bayi yang dikandung merupakan hasil berhubungan di luar nikah. R juga disebut memiliki masalah kesulitan ekonomi.

“Diduga R kesulitan secara ekonomi sehingga nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya,” katanya. 

Baca Juga: Foto Diduga V BTS dan Jennie BLACKPINK Dalam Satu Ruangan Bikin Gempar Publik

Perbuatn R yang menggugurkan bayi tersebut dikenakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 4 tahun. 

Load More