- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan akses data kualitas udara real-time melalui platform digital Tangsel ONE sejak Mei 2026.
- Pemerintah menerapkan sanksi denda maksimal hingga Rp50 juta bagi warga yang terbukti melakukan praktik pembakaran sampah secara terbuka.
- Pemkot Tangsel membangun infrastruktur kendaraan listrik serta mendorong penggunaan transportasi publik untuk mengurangi emisi dari kendaraan pribadi maupun pendatang.
Suara.com - Kualitas udara di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjadi sorotan tajam. Kabut tipis yang menyelimuti langit kota satelit ini bukan lagi sekadar fenomena alam pagi hari, melainkan alarm bahaya bagi kesehatan publik.
Merespons keresahan warga yang viral di media sosial, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini mengambil langkah taktis dan transparan untuk mengembalikan "biru langit" di wilayahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa Pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie memilih pendekatan shared responsibility atau tanggung jawab bersama.
Pihaknya enggan terjebak dalam perdebatan klasik mengenai polusi lintas batas yang sering kali hanya berakhir pada narasi saling menyalahkan antarwilayah.
"Pemkot Tangsel menyadari sepenuhnya keresahan warga. Penurunan kualitas udara ini adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat," ujar Asep saat, Minggu (3/5/2026).
Transparansi Data Lewat Tangsel ONE
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah membuka akses data kualitas udara secara real-time.
Langkah ini diambil untuk memenuhi hak informasi masyarakat sekaligus mengedukasi warga agar waspada terhadap risiko polusi. Melalui platform digital Tangsel ONE, warga kini bisa memantau indeks kualitas udara harian secara mandiri.
Asep menekankan bahwa keterbukaan data adalah bentuk akuntabilitas pemerintah.
Baca Juga: Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
"Kami tidak menutupi data. Masyarakat kini dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama; jika data menunjukkan kategori tidak sehat, itu adalah alarm bagi kami untuk memperketat pengawasan di lapangan," ujar Asep.
Sanksi Tegas: Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta
Selain pengawasan udara, Pemkot Tangsel juga membidik aktivitas pembakaran sampah ilegal yang masih marak di pemukiman dan lahan kosong. Praktik ini dinilai sebagai salah satu penyumbang polutan berbahaya yang paling dekat dengan aktivitas warga.
Tidak main-main, sanksi hukum berat telah disiapkan bagi para pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, warga yang terbukti melakukan pembakaran sampah secara terbuka dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp50 juta. Langkah represif ini diambil demi menjamin hak warga atas udara bersih.
"Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih," tambahnya.
Berita Terkait
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis