- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan akses data kualitas udara real-time melalui platform digital Tangsel ONE sejak Mei 2026.
- Pemerintah menerapkan sanksi denda maksimal hingga Rp50 juta bagi warga yang terbukti melakukan praktik pembakaran sampah secara terbuka.
- Pemkot Tangsel membangun infrastruktur kendaraan listrik serta mendorong penggunaan transportasi publik untuk mengurangi emisi dari kendaraan pribadi maupun pendatang.
Suara.com - Kualitas udara di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjadi sorotan tajam. Kabut tipis yang menyelimuti langit kota satelit ini bukan lagi sekadar fenomena alam pagi hari, melainkan alarm bahaya bagi kesehatan publik.
Merespons keresahan warga yang viral di media sosial, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini mengambil langkah taktis dan transparan untuk mengembalikan "biru langit" di wilayahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa Pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie memilih pendekatan shared responsibility atau tanggung jawab bersama.
Pihaknya enggan terjebak dalam perdebatan klasik mengenai polusi lintas batas yang sering kali hanya berakhir pada narasi saling menyalahkan antarwilayah.
"Pemkot Tangsel menyadari sepenuhnya keresahan warga. Penurunan kualitas udara ini adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat," ujar Asep saat, Minggu (3/5/2026).
Transparansi Data Lewat Tangsel ONE
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah membuka akses data kualitas udara secara real-time.
Langkah ini diambil untuk memenuhi hak informasi masyarakat sekaligus mengedukasi warga agar waspada terhadap risiko polusi. Melalui platform digital Tangsel ONE, warga kini bisa memantau indeks kualitas udara harian secara mandiri.
Asep menekankan bahwa keterbukaan data adalah bentuk akuntabilitas pemerintah.
Baca Juga: Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
"Kami tidak menutupi data. Masyarakat kini dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama; jika data menunjukkan kategori tidak sehat, itu adalah alarm bagi kami untuk memperketat pengawasan di lapangan," ujar Asep.
Sanksi Tegas: Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta
Selain pengawasan udara, Pemkot Tangsel juga membidik aktivitas pembakaran sampah ilegal yang masih marak di pemukiman dan lahan kosong. Praktik ini dinilai sebagai salah satu penyumbang polutan berbahaya yang paling dekat dengan aktivitas warga.
Tidak main-main, sanksi hukum berat telah disiapkan bagi para pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, warga yang terbukti melakukan pembakaran sampah secara terbuka dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp50 juta. Langkah represif ini diambil demi menjamin hak warga atas udara bersih.
"Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih," tambahnya.
Berita Terkait
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data