SuaraCianjur.id- Disinyalir ada dugaan upaya untuk memperlemah dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mencurigai ada gelagat tersebut yang kemungkinan bisa melemahkan dakwaan terhadap Sambo. Dirinya mencium aroma itu karena melihat penerapan pasal yang diberikan pada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo sebagai dalang utama dari kasus pembunuhan berencana ini telah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Maka dari itu dirinya menilai jika pasal utama mengenai pembunuhan berencana dan tidak terbukti, maka ancaman hukuman bagi Sambo akan melemah.
"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Subsidaritasnya terlampau jauh ya 338 itu (ancaman) hanya 15 tahun," ucap Gayus mengutip dalam sebuah tayangan youTube TV One, seperti yang dilihat pada hari Jumat (9/9/2022).
Dirinya juga turut mengkhawatirkan, jika nanti perkara ini terjadi pemecahan berkas dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara. Maka dampaknya menurut Gayus, akan memunculkan saksi mahkota. Tentu saja hal itu akan mempersulit pada saat pembuktian.
"Nah kekhawatiran saya kalau nanti di-splitsing perkara ini, akan menjadi banyak orang berdiri sendiri-sendiri. Maka akan terjadi saksi mahkota di antara mereka dan ini menyulitkan pembuktiannya,” terang Gayus.
Bahkan menurut Gayus soal pemeriksaan Sambo dengan menggunakan alat uji kebohongan, bukanlah salah satu syarat sah dari sebuah alat bukti.
"Ini mengkhawatirkan nanti ada multitafsir yang bener dan salah mana. Apalgi menggunakan alat lie detector (alat uji kebohogan) yang mana itu bukan salah satu syarat dari sahnya alat bukti," terang Gayus.
Dalam hal ini Gayus memberikan saran agar ada pengakumulasian dengan pasal lain yang diterapkan kepada Sambo. Bisa saja menurutnya pasal dalam undang-undang darurat senjata api, UU Drt. No 12 Tahun 1951 itu diterapkan dalam dakwaan tersangka.
"Saya memberikan gagasan agar ada kumulatif yang lain, untuk dakwaan yang sifatnya primer tadi, bagaimana sebenarnya 340 itu dikaitkan dengan yang lain. UU darurat No 12 tahun 1951, undang-undang darurat mengenai senjata api dan sajam,” saran Gayus.
"Di sini ada aturan-aturan terkait apa yang kita lihat dalam perjalanan persoalan ini di penyidikan, ada pisau kemudian ada (senjata api) glock yang sebenarnya bukan dimiliki oleh seorang tamtama, bintara. Itu ada subsidaritas yang lebih kumulatif kemudian juga ada obstraction of justice. Nanti kalau diakumulasikan akan menjadi berat," beber Gayus melanjutkan.
Semenara itu, seperti yang diketahui Polri tidak memberitahu soal hasil dari uji kebohongan terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, alasan hasil uji kejujuran terhadap Sambo tidak diumumkan karena untuk kepentingan penyidik.
"Hasil uji lie detector atau polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Dedi di Jakarta, Jumat (9/9/2022) mengutip dari Suara.com.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Bilang AKBP Jerry Lakukan Pelanggaran Berat, Tidak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
-
Rencana Bripka RR Ajukan Diri Jadi JC, Tapi Batal Karena Takut Sambo? Kuasa Hukum: Jika Ada Ancaman
-
Pernah Sumpah Bohong ke Kapolri, Ternyata Ini Alasan Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Diungkap
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Kabar Langit bagi Chelsea: Dua Bintang Besar Pulih Jelang Lawan Liverpool
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran