SuaraCianjur.id- Disinyalir ada dugaan upaya untuk memperlemah dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mencurigai ada gelagat tersebut yang kemungkinan bisa melemahkan dakwaan terhadap Sambo. Dirinya mencium aroma itu karena melihat penerapan pasal yang diberikan pada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo sebagai dalang utama dari kasus pembunuhan berencana ini telah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Maka dari itu dirinya menilai jika pasal utama mengenai pembunuhan berencana dan tidak terbukti, maka ancaman hukuman bagi Sambo akan melemah.
"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Subsidaritasnya terlampau jauh ya 338 itu (ancaman) hanya 15 tahun," ucap Gayus mengutip dalam sebuah tayangan youTube TV One, seperti yang dilihat pada hari Jumat (9/9/2022).
Dirinya juga turut mengkhawatirkan, jika nanti perkara ini terjadi pemecahan berkas dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara. Maka dampaknya menurut Gayus, akan memunculkan saksi mahkota. Tentu saja hal itu akan mempersulit pada saat pembuktian.
"Nah kekhawatiran saya kalau nanti di-splitsing perkara ini, akan menjadi banyak orang berdiri sendiri-sendiri. Maka akan terjadi saksi mahkota di antara mereka dan ini menyulitkan pembuktiannya,” terang Gayus.
Bahkan menurut Gayus soal pemeriksaan Sambo dengan menggunakan alat uji kebohongan, bukanlah salah satu syarat sah dari sebuah alat bukti.
"Ini mengkhawatirkan nanti ada multitafsir yang bener dan salah mana. Apalgi menggunakan alat lie detector (alat uji kebohogan) yang mana itu bukan salah satu syarat dari sahnya alat bukti," terang Gayus.
Dalam hal ini Gayus memberikan saran agar ada pengakumulasian dengan pasal lain yang diterapkan kepada Sambo. Bisa saja menurutnya pasal dalam undang-undang darurat senjata api, UU Drt. No 12 Tahun 1951 itu diterapkan dalam dakwaan tersangka.
"Saya memberikan gagasan agar ada kumulatif yang lain, untuk dakwaan yang sifatnya primer tadi, bagaimana sebenarnya 340 itu dikaitkan dengan yang lain. UU darurat No 12 tahun 1951, undang-undang darurat mengenai senjata api dan sajam,” saran Gayus.
"Di sini ada aturan-aturan terkait apa yang kita lihat dalam perjalanan persoalan ini di penyidikan, ada pisau kemudian ada (senjata api) glock yang sebenarnya bukan dimiliki oleh seorang tamtama, bintara. Itu ada subsidaritas yang lebih kumulatif kemudian juga ada obstraction of justice. Nanti kalau diakumulasikan akan menjadi berat," beber Gayus melanjutkan.
Semenara itu, seperti yang diketahui Polri tidak memberitahu soal hasil dari uji kebohongan terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, alasan hasil uji kejujuran terhadap Sambo tidak diumumkan karena untuk kepentingan penyidik.
"Hasil uji lie detector atau polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Dedi di Jakarta, Jumat (9/9/2022) mengutip dari Suara.com.
Menurut Dedi, Sambo diperiksa menggunakan alat uji kebohongan dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Bilang AKBP Jerry Lakukan Pelanggaran Berat, Tidak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
-
Rencana Bripka RR Ajukan Diri Jadi JC, Tapi Batal Karena Takut Sambo? Kuasa Hukum: Jika Ada Ancaman
-
Pernah Sumpah Bohong ke Kapolri, Ternyata Ini Alasan Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Diungkap
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement