/
Jum'at, 09 September 2022 | 14:52 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Bripka RR dalam proses rekonstruksi tewasnya Brigadir J (Foto Istimewa - Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Erman Umar sebagai pengacara dari seorang tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mengatakan alasan kenapa kliennya belum mau mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Bripka RR dikatakan oleh Erman telah mencabut keterangan untuk ikut dalam skenario Ferdy Sambo, aktor utama sekaligus dalang dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Bripka RR disebut akan mengajukan untuk menjadi JC bila kliennya tersebut mendapatkan ancaman.

"Menurutnya  RR akan melihat perkembangan jika ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya. Jadi saya siapin lah untuk JC," terang Erman, di Bareskrim Polri, Kamis (8/9) kemarin.

Menurutnya ada dugaan kalau Bripka RR tidak menerima soal pasal yang menjeratnya. Bahkan Bripka RR pada saat kejadian pembunuhan tersebut statusnya menyaksikan ketika Brigadir J ditembak.

Awalnya Bripka RR memang sempat ingin menjadi JC, hanya saja keinginan itu dibatalkan. Bahkan ada dugaan dirinya batal menjadi JC karena takut oleh Ferdy Sambo.

"Awalnya, awalnya dia mau (jadi JC)," ungkap Erman

"Karena dia merasa enggak punya akses enggak bisa (komunikasi dengan) keluarganya. Bukan (ancaman Ferdy Sambo), dia takut," kata dia menambahkan.

Menurut Erman, menjadi JC adalah keinginan RR sendiri, hanya saja pengajuan soal itu diurungkan, karena saat itu RR tidak memiliki akses bagaimana cara untuk menjadi JC.

Baca Juga: Hati-hati Kata dr.Zaidul Akbar, Orang Tua Segera Putuskan Lingkaran Setan Biar Anak Tak Mengidap Sakit Jantung

Erman juga mengatakan kalau kliennya adalah korban sebuah keadaan dari skenario bohong yang dibuat oleh Sambo.  

“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” terangnya mengutip dari Suara.com, Jumat (9/9/2022).

Erman berpendapat kalau kliennya lebih tepat dijadikan saksi karena tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” terangnya.

Bripka RR dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Load More