SuaraCianjur.id- Erman Umar sebagai pengacara dari seorang tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mengatakan alasan kenapa kliennya belum mau mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Bripka RR dikatakan oleh Erman telah mencabut keterangan untuk ikut dalam skenario Ferdy Sambo, aktor utama sekaligus dalang dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Bripka RR disebut akan mengajukan untuk menjadi JC bila kliennya tersebut mendapatkan ancaman.
"Menurutnya RR akan melihat perkembangan jika ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya. Jadi saya siapin lah untuk JC," terang Erman, di Bareskrim Polri, Kamis (8/9) kemarin.
Menurutnya ada dugaan kalau Bripka RR tidak menerima soal pasal yang menjeratnya. Bahkan Bripka RR pada saat kejadian pembunuhan tersebut statusnya menyaksikan ketika Brigadir J ditembak.
Awalnya Bripka RR memang sempat ingin menjadi JC, hanya saja keinginan itu dibatalkan. Bahkan ada dugaan dirinya batal menjadi JC karena takut oleh Ferdy Sambo.
"Awalnya, awalnya dia mau (jadi JC)," ungkap Erman
"Karena dia merasa enggak punya akses enggak bisa (komunikasi dengan) keluarganya. Bukan (ancaman Ferdy Sambo), dia takut," kata dia menambahkan.
Menurut Erman, menjadi JC adalah keinginan RR sendiri, hanya saja pengajuan soal itu diurungkan, karena saat itu RR tidak memiliki akses bagaimana cara untuk menjadi JC.
Erman juga mengatakan kalau kliennya adalah korban sebuah keadaan dari skenario bohong yang dibuat oleh Sambo.
“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” terangnya mengutip dari Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Erman berpendapat kalau kliennya lebih tepat dijadikan saksi karena tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” terangnya.
Bripka RR dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Pengakuan Bripka RR: Tolak Tembak Brigadir J, Dapat Uang, Lalu Diminta Lagi
-
Pernah Sumpah Bohong ke Kapolri, Ternyata Ini Alasan Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Diungkap
-
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jerry Siagian Dan AKBP Pujiyarto, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Keduanya Jalani Sidang Etik Hari Ini
-
Berikutnya Kursi Panas Sidang Etik Tentukan Nasib Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan
-
Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026
-
Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya