SuaraCianjur.id- Erman Umar sebagai pengacara dari seorang tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mengatakan alasan kenapa kliennya belum mau mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Bripka RR dikatakan oleh Erman telah mencabut keterangan untuk ikut dalam skenario Ferdy Sambo, aktor utama sekaligus dalang dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Bripka RR disebut akan mengajukan untuk menjadi JC bila kliennya tersebut mendapatkan ancaman.
"Menurutnya RR akan melihat perkembangan jika ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya. Jadi saya siapin lah untuk JC," terang Erman, di Bareskrim Polri, Kamis (8/9) kemarin.
Menurutnya ada dugaan kalau Bripka RR tidak menerima soal pasal yang menjeratnya. Bahkan Bripka RR pada saat kejadian pembunuhan tersebut statusnya menyaksikan ketika Brigadir J ditembak.
Awalnya Bripka RR memang sempat ingin menjadi JC, hanya saja keinginan itu dibatalkan. Bahkan ada dugaan dirinya batal menjadi JC karena takut oleh Ferdy Sambo.
"Awalnya, awalnya dia mau (jadi JC)," ungkap Erman
"Karena dia merasa enggak punya akses enggak bisa (komunikasi dengan) keluarganya. Bukan (ancaman Ferdy Sambo), dia takut," kata dia menambahkan.
Menurut Erman, menjadi JC adalah keinginan RR sendiri, hanya saja pengajuan soal itu diurungkan, karena saat itu RR tidak memiliki akses bagaimana cara untuk menjadi JC.
Erman juga mengatakan kalau kliennya adalah korban sebuah keadaan dari skenario bohong yang dibuat oleh Sambo.
“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” terangnya mengutip dari Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Erman berpendapat kalau kliennya lebih tepat dijadikan saksi karena tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” terangnya.
Bripka RR dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Pengakuan Bripka RR: Tolak Tembak Brigadir J, Dapat Uang, Lalu Diminta Lagi
-
Pernah Sumpah Bohong ke Kapolri, Ternyata Ini Alasan Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Diungkap
-
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jerry Siagian Dan AKBP Pujiyarto, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Keduanya Jalani Sidang Etik Hari Ini
-
Berikutnya Kursi Panas Sidang Etik Tentukan Nasib Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
APMF 2026 Dorong Industri Bangun Blueprint Baru saat Teknologi dan Perilaku Konsumen Kian Dinamis
-
Laga Hidup Mati Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Kubur Mimpi Timnas Indonesia
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade