SuaraCianjur.id- Disinyalir ada dugaan upaya untuk memperlemah dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mencurigai ada gelagat tersebut yang kemungkinan bisa melemahkan dakwaan terhadap Sambo. Dirinya mencium aroma itu karena melihat penerapan pasal yang diberikan pada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo sebagai dalang utama dari kasus pembunuhan berencana ini telah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Maka dari itu dirinya menilai jika pasal utama mengenai pembunuhan berencana dan tidak terbukti, maka ancaman hukuman bagi Sambo akan melemah.
"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Subsidaritasnya terlampau jauh ya 338 itu (ancaman) hanya 15 tahun," ucap Gayus mengutip dalam sebuah tayangan youTube TV One, seperti yang dilihat pada hari Jumat (9/9/2022).
Dirinya juga turut mengkhawatirkan, jika nanti perkara ini terjadi pemecahan berkas dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara. Maka dampaknya menurut Gayus, akan memunculkan saksi mahkota. Tentu saja hal itu akan mempersulit pada saat pembuktian.
"Nah kekhawatiran saya kalau nanti di-splitsing perkara ini, akan menjadi banyak orang berdiri sendiri-sendiri. Maka akan terjadi saksi mahkota di antara mereka dan ini menyulitkan pembuktiannya,” terang Gayus.
Bahkan menurut Gayus soal pemeriksaan Sambo dengan menggunakan alat uji kebohongan, bukanlah salah satu syarat sah dari sebuah alat bukti.
"Ini mengkhawatirkan nanti ada multitafsir yang bener dan salah mana. Apalgi menggunakan alat lie detector (alat uji kebohogan) yang mana itu bukan salah satu syarat dari sahnya alat bukti," terang Gayus.
Dalam hal ini Gayus memberikan saran agar ada pengakumulasian dengan pasal lain yang diterapkan kepada Sambo. Bisa saja menurutnya pasal dalam undang-undang darurat senjata api, UU Drt. No 12 Tahun 1951 itu diterapkan dalam dakwaan tersangka.
"Saya memberikan gagasan agar ada kumulatif yang lain, untuk dakwaan yang sifatnya primer tadi, bagaimana sebenarnya 340 itu dikaitkan dengan yang lain. UU darurat No 12 tahun 1951, undang-undang darurat mengenai senjata api dan sajam,” saran Gayus.
"Di sini ada aturan-aturan terkait apa yang kita lihat dalam perjalanan persoalan ini di penyidikan, ada pisau kemudian ada (senjata api) glock yang sebenarnya bukan dimiliki oleh seorang tamtama, bintara. Itu ada subsidaritas yang lebih kumulatif kemudian juga ada obstraction of justice. Nanti kalau diakumulasikan akan menjadi berat," beber Gayus melanjutkan.
Semenara itu, seperti yang diketahui Polri tidak memberitahu soal hasil dari uji kebohongan terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, alasan hasil uji kejujuran terhadap Sambo tidak diumumkan karena untuk kepentingan penyidik.
"Hasil uji lie detector atau polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Dedi di Jakarta, Jumat (9/9/2022) mengutip dari Suara.com.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Bilang AKBP Jerry Lakukan Pelanggaran Berat, Tidak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
-
Rencana Bripka RR Ajukan Diri Jadi JC, Tapi Batal Karena Takut Sambo? Kuasa Hukum: Jika Ada Ancaman
-
Pernah Sumpah Bohong ke Kapolri, Ternyata Ini Alasan Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Diungkap
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman