SuaraCianjur.id- Disinyalir ada dugaan upaya untuk memperlemah dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mencurigai ada gelagat tersebut yang kemungkinan bisa melemahkan dakwaan terhadap Sambo. Dirinya mencium aroma itu karena melihat penerapan pasal yang diberikan pada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo sebagai dalang utama dari kasus pembunuhan berencana ini telah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Maka dari itu dirinya menilai jika pasal utama mengenai pembunuhan berencana dan tidak terbukti, maka ancaman hukuman bagi Sambo akan melemah.
"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Subsidaritasnya terlampau jauh ya 338 itu (ancaman) hanya 15 tahun," ucap Gayus mengutip dalam sebuah tayangan youTube TV One, seperti yang dilihat pada hari Jumat (9/9/2022).
Dirinya juga turut mengkhawatirkan, jika nanti perkara ini terjadi pemecahan berkas dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara. Maka dampaknya menurut Gayus, akan memunculkan saksi mahkota. Tentu saja hal itu akan mempersulit pada saat pembuktian.
"Nah kekhawatiran saya kalau nanti di-splitsing perkara ini, akan menjadi banyak orang berdiri sendiri-sendiri. Maka akan terjadi saksi mahkota di antara mereka dan ini menyulitkan pembuktiannya,” terang Gayus.
Bahkan menurut Gayus soal pemeriksaan Sambo dengan menggunakan alat uji kebohongan, bukanlah salah satu syarat sah dari sebuah alat bukti.
"Ini mengkhawatirkan nanti ada multitafsir yang bener dan salah mana. Apalgi menggunakan alat lie detector (alat uji kebohogan) yang mana itu bukan salah satu syarat dari sahnya alat bukti," terang Gayus.
Dalam hal ini Gayus memberikan saran agar ada pengakumulasian dengan pasal lain yang diterapkan kepada Sambo. Bisa saja menurutnya pasal dalam undang-undang darurat senjata api, UU Drt. No 12 Tahun 1951 itu diterapkan dalam dakwaan tersangka.
"Saya memberikan gagasan agar ada kumulatif yang lain, untuk dakwaan yang sifatnya primer tadi, bagaimana sebenarnya 340 itu dikaitkan dengan yang lain. UU darurat No 12 tahun 1951, undang-undang darurat mengenai senjata api dan sajam,” saran Gayus.
"Di sini ada aturan-aturan terkait apa yang kita lihat dalam perjalanan persoalan ini di penyidikan, ada pisau kemudian ada (senjata api) glock yang sebenarnya bukan dimiliki oleh seorang tamtama, bintara. Itu ada subsidaritas yang lebih kumulatif kemudian juga ada obstraction of justice. Nanti kalau diakumulasikan akan menjadi berat," beber Gayus melanjutkan.
Semenara itu, seperti yang diketahui Polri tidak memberitahu soal hasil dari uji kebohongan terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, alasan hasil uji kejujuran terhadap Sambo tidak diumumkan karena untuk kepentingan penyidik.
"Hasil uji lie detector atau polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Dedi di Jakarta, Jumat (9/9/2022) mengutip dari Suara.com.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Bilang AKBP Jerry Lakukan Pelanggaran Berat, Tidak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
-
Rencana Bripka RR Ajukan Diri Jadi JC, Tapi Batal Karena Takut Sambo? Kuasa Hukum: Jika Ada Ancaman
-
Pernah Sumpah Bohong ke Kapolri, Ternyata Ini Alasan Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Diungkap
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Jaringan Luas AgenBRILink BRI Menggerakkan Ekonomi Rakyat
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Puncak Arus Balik Lebaran Bandara Kualanamu Diprediksi 29 Maret 2026
-
Batal Debut September 2026, Ini Bocoran Tanggal Peluncuran iPhone Fold Terbaru
-
Death Stranding 2 Pecahkan Rekor di PC, Jadi Jawaban Telak untuk Sony
-
Cerita Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru dari Pemerintah
-
Kisah Penebusan Dosa dan Keteguhan Prinsip dalam Hidup di Novel Janji
-
Gen Z di Hari Raya: Antara Kewajiban Tradisi dan Realita Zaman