SuaraCianjur.id- Setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, ternyata Ferdy Sambo langsung mengumpulkan seluruh bawahannya di Gedung Provos, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sambo disebut mengumpulkan anak buahnya pada tanggal 8 Juli 2022 malam. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar.
Erman mengatakan, berdasarkan dari isi berita acara pemeriksaan atau BAP, meski secara rinci tak hafal persis isi BAP tersebut, namun Erman menduga pertemuan tersebut merupakan inisiasi dari Sambo dalam upaya untuk merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kalau tidak salah itu di Provos, mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap, karena tebel juga (BAP). Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan," terang Erman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022) sebagaimana mengutip dari Suara.com.
Erman mengatakan, dari keterangan awal yang disampaikan oleh Bripka Ricky dan tersangka lain di kasus ini merupakan hasil skenario Sambo.
"Ya kalau tidak mana bisa ngarang pasti ada yang membantu," jelasa Erman Umar.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, seperti yang diketahui telah menetapakan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ferdy Sambo mengakui jika kepada penyidik jika dalang dibalik kasus pembunuhan ini adalah dirinya. Dirinya juga mengaku harkat dan martabat keluarganya telah dilukai, dan diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Istri Menangis Hingga Mengingat Anak Kembarnya, Bripka Ricky Rizal Luluh hingga Cerita Jujur Soal Pembunuhan Brigadir J
-
Soal Tes Kebohongan Ferdy Sambo Dkk, ISESS: Pengakuan Tersangka Nilainya Nol, Lie Detector Tak Terlalu Penting!
-
Perlawanan Mantan Anak Buah Ungkap Skenario Drama Sambo, Terungkap Bharada E Lakukan Sesuatu di Toilet
-
Akibat Rebut Ponsel Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Kena Batunya Disanksi Demosi 1 Tahun
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dari Gagal Penalti dan Tekuk 2-0 Maroko, Prancis Tunjukkan Mental Juara
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci