SuaraCianjur.id- Setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, ternyata Ferdy Sambo langsung mengumpulkan seluruh bawahannya di Gedung Provos, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sambo disebut mengumpulkan anak buahnya pada tanggal 8 Juli 2022 malam. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar.
Erman mengatakan, berdasarkan dari isi berita acara pemeriksaan atau BAP, meski secara rinci tak hafal persis isi BAP tersebut, namun Erman menduga pertemuan tersebut merupakan inisiasi dari Sambo dalam upaya untuk merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kalau tidak salah itu di Provos, mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap, karena tebel juga (BAP). Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan," terang Erman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022) sebagaimana mengutip dari Suara.com.
Erman mengatakan, dari keterangan awal yang disampaikan oleh Bripka Ricky dan tersangka lain di kasus ini merupakan hasil skenario Sambo.
"Ya kalau tidak mana bisa ngarang pasti ada yang membantu," jelasa Erman Umar.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, seperti yang diketahui telah menetapakan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ferdy Sambo mengakui jika kepada penyidik jika dalang dibalik kasus pembunuhan ini adalah dirinya. Dirinya juga mengaku harkat dan martabat keluarganya telah dilukai, dan diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Istri Menangis Hingga Mengingat Anak Kembarnya, Bripka Ricky Rizal Luluh hingga Cerita Jujur Soal Pembunuhan Brigadir J
-
Soal Tes Kebohongan Ferdy Sambo Dkk, ISESS: Pengakuan Tersangka Nilainya Nol, Lie Detector Tak Terlalu Penting!
-
Perlawanan Mantan Anak Buah Ungkap Skenario Drama Sambo, Terungkap Bharada E Lakukan Sesuatu di Toilet
-
Akibat Rebut Ponsel Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Kena Batunya Disanksi Demosi 1 Tahun
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Habisi Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?