Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti soal penggunaan alat lie detector yang dipakai tim khusus Polri saat memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Bambang, penggunaan lie detector tidak terlalu penting untuk mengungkap sebuah kasus. Sebab, kata dia, alat itu hanya sebatas mengukur kualitas kejujuran pengakuan kejujuran seseorang saja.
Bambang mengatatakan, yang paling penting penyidik mengumpulkan barang bukti materill.
"Lie detector itu hanya alat bantu penyelidikan saja. Untuk mengukur kualitas kejujuran pengakuan seseorang. Padahal pengakuan tersangka itu nilainya nol. (Lie detector) tidak terlalu penting. Yang paling itu mengumpulkan barang bukti materiil," ucap Bambang ketika dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Bambang lantas menyinggung soal proses pencarian pengakuan tersangka di masa lalu. Biasanya, cara-cara seperti penggunaan kekerasan lazim digunakan agar seorang tersangka mengakui perbuatannnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, cara modern digunakan dalam proses pencarian pengakuan tersangka. Salah satunya menggunakan alat lie detector yang dinilai lebih manusiawi.
Terlepas dari itu, Bambang menyebut pengakuan seorang tersangka tidak mempunyai nilai. Pasalnya, seorang tersangka juga memiliki hak ingkar.
Oleh karena itu, Bambang berpendapat polisi modern harus mengejar barang bukti. Tidak hanya itu, penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi pertaruhan untuk menunjukan kualitas penyidik kepolisian.
"Apakah bisa menyajikan bukti-bukti yang akurat untuk menyeret pelaku pada ancaman hukuman maksimal atau tak bisa menemukan bukti sehingga pelaku lolos hukiman maksimal?" ujar Bambang.
Rahasiakan Hasil Pemeriksaan
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih merahasiakan hasil uji kebohongan dengan alat lie detector terhadap Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Alasannya, karena hal tersebut bagian dari materi penyidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik materi penyidikan dikecualikan untuk diumumkan.
"Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyelidikan dan penyidikan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan hasil uji kebohongan Ferdy Sambo apabila diberikan oleh penyidik tim khusus.
"Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya tentunta tidak akan saya sampaikan," katanya.
Berita Terkait
-
Setelah Bunuh Brigadir J, Malam-malam Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buah di Gedung Provos Susun Skenario Palsu
-
Pakar Psikologi Forensik Sebut Penggunaan Alat Lie Detector di Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlebihan
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J?
-
Pernyataan Korban Prank Ferdy Sambo Cuma Alibi Agar Disanksi Ringan, ISESS: Tindak Tegas Semua Pelanggar!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok