SuaraCianjur.id- Bharada Sadam sebagai mantan ajudan sekaligus sopir dari Ferdy Sambo, menjalankan sidang etik secara tertutup. Dia melanggar etik profesioanl saat menjalankan tugas, sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Bharada Sadam dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan melanggar dan tercela.
Aibatnya Bharada Sadam harus wajib meminta maaf secara lisan kepada pihak Kode Etik Polri dan secara tulisan kepada Kapolri.
“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selamat satu tahun,” terang Rahmat Pamudji saat membacakan putusan sidang, Selasa (13/9/2022)
Adapun kode etik yang telah dilanggar di antaranya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Bharada Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob selama 20 hari.
Apa yang dilakukan sangatlah tidak etis. Ia melakukan intimidasi dan mengambil foto serta video, dari ponsel wartawan CNN dan detik.com. Saat itu sedang bertugas untuk meliput di di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Menurut ketua sidang komisi, Bharada Sadam harus memberikan pengertian secara santun dan tidak perlu melakukan intimidasi perempasan alat liputan milik wartawan.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Dirinya kini harus dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri, bersama 23 anggota Polri lainnya, di tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Selain itu, ada tujuh anggota Polri yang juga turut diberikan sanksi dalam kasus Brigadir J. Yakni AKP Dyah Chadrawathi yang turut sanksi demosi selama setahun. Ada juga AKBP Pujiyarto yang diberi sanksi, berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Sementara itu ada lima orang lainnya yang harus dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). MEreka adalah Ferdy Sambo sendiri, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Jerry Raymond Siagian.
Saat ini masih para tersangka yang terkait dengan kasus menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) mash menunggu giliran untuk sidang etik.
Yakni mantan Karol Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Kapasitas Ketua Komnas HAM Lempar Isu Dugaan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Pakar: Cari Panggung Apa Lagi
-
Bripka RR Siap Bongkar Skenario Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J, Rencana Jadi JC LPSK Beri 4 Pertimbangan
-
Bjorka Tidak Kenal Ferdy Sambo Tapi Ancam Bocorkan Data Kapolri: Buat Dengar Desakan Kalian
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Lampu LED 40 Persen Lebih Terang Resmi Hadir, Tetap Nyaman di Mata dan Hemat Listrik
-
5 Rekomendasi Motor 'Support' Buat Pacaran Bareng Pasangan, Murah Meriah Sampai Irit Bensin
-
Chelsea Siap Lepas Alejandro Garnacho, Klub-klub Italia Mengintai
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik
-
Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
-
Komputer Kuantum Komersial Makin Dekat, AMD dan SQC Siapkan Teknologi Masa Depan
-
Fabiola Elizabeth Eks Istri Reza Smash Jadi Tersangka Kasus Love Scamming, Rugikan Korban Rp41 M
-
Mantan Gelandang Liverpool Georginio Wijnaldum Tinggalkan Al-Ettifaq
-
Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa