/
Selasa, 13 September 2022 | 10:24 WIB
Bharada Sadam (Foto Istimewa - ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraCianjur.id- Bharada Sadam sebagai mantan ajudan sekaligus sopir dari Ferdy Sambo, menjalankan sidang etik secara tertutup. Dia melanggar etik profesioanl saat menjalankan tugas, sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.

Dalam sidang etik tersebut, Bharada Sadam dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan melanggar dan tercela.

Aibatnya Bharada Sadam harus wajib meminta maaf secara lisan kepada pihak Kode Etik Polri dan secara tulisan kepada Kapolri.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selamat satu tahun,” terang Rahmat Pamudji saat membacakan putusan sidang, Selasa (13/9/2022)

Adapun kode etik yang telah dilanggar di antaranya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Bharada Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob selama 20 hari.

Apa yang dilakukan sangatlah tidak etis. Ia melakukan intimidasi dan mengambil foto serta video, dari ponsel wartawan CNN dan detik.com. Saat itu sedang bertugas untuk meliput di di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Menurut ketua sidang komisi, Bharada Sadam harus memberikan pengertian secara santun dan tidak perlu melakukan intimidasi perempasan alat liputan milik wartawan.

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Dirinya kini harus dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri, bersama 23 anggota Polri lainnya, di tanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Kata dr.Zaidul Akbar Makan Buah Ini Sebelum Memulai Rutinitas Bisa Bikin Perasaan Senang dan Bahagia, Buktikan

Selain itu, ada tujuh anggota Polri yang juga turut diberikan sanksi dalam kasus Brigadir J. Yakni AKP Dyah Chadrawathi yang turut sanksi demosi selama setahun. Ada juga AKBP Pujiyarto yang diberi sanksi, berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Sementara itu ada lima orang lainnya yang harus dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). MEreka adalah Ferdy Sambo sendiri, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Jerry Raymond Siagian.

Saat ini masih para tersangka yang terkait dengan kasus menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) mash menunggu giliran untuk sidang etik.

Yakni mantan Karol Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Load More