SuaraCianjur.id- Bharada Sadam sebagai mantan ajudan sekaligus sopir dari Ferdy Sambo, menjalankan sidang etik secara tertutup. Dia melanggar etik profesioanl saat menjalankan tugas, sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Bharada Sadam dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan melanggar dan tercela.
Aibatnya Bharada Sadam harus wajib meminta maaf secara lisan kepada pihak Kode Etik Polri dan secara tulisan kepada Kapolri.
“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selamat satu tahun,” terang Rahmat Pamudji saat membacakan putusan sidang, Selasa (13/9/2022)
Adapun kode etik yang telah dilanggar di antaranya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Bharada Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob selama 20 hari.
Apa yang dilakukan sangatlah tidak etis. Ia melakukan intimidasi dan mengambil foto serta video, dari ponsel wartawan CNN dan detik.com. Saat itu sedang bertugas untuk meliput di di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Menurut ketua sidang komisi, Bharada Sadam harus memberikan pengertian secara santun dan tidak perlu melakukan intimidasi perempasan alat liputan milik wartawan.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Dirinya kini harus dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri, bersama 23 anggota Polri lainnya, di tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Selain itu, ada tujuh anggota Polri yang juga turut diberikan sanksi dalam kasus Brigadir J. Yakni AKP Dyah Chadrawathi yang turut sanksi demosi selama setahun. Ada juga AKBP Pujiyarto yang diberi sanksi, berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Sementara itu ada lima orang lainnya yang harus dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). MEreka adalah Ferdy Sambo sendiri, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Jerry Raymond Siagian.
Saat ini masih para tersangka yang terkait dengan kasus menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) mash menunggu giliran untuk sidang etik.
Yakni mantan Karol Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Kapasitas Ketua Komnas HAM Lempar Isu Dugaan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Pakar: Cari Panggung Apa Lagi
-
Bripka RR Siap Bongkar Skenario Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J, Rencana Jadi JC LPSK Beri 4 Pertimbangan
-
Bjorka Tidak Kenal Ferdy Sambo Tapi Ancam Bocorkan Data Kapolri: Buat Dengar Desakan Kalian
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi