SuaraCianjur.id- Ada kabar kalau bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax akan dihapus pemerintah secara bertahap.
Rencana pemerintah untuk ini untuk menggantikan BBM emisi tinggi atau beroktan rendah dengan yang lebih ramah lingkungan.
Sebelumnya diketahui, pemerintah akan menghentikan stok dan pendistribusian bensin jenis premium (RON 88) dan Revvo 89 (RON 89) milik Vivo pada bulan Januari tahun 2023.
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan kalau Pertalite 90 dan Pertamax secara lambat laun akan dihapus, ditingkatkan menjadi Euro 4.
“BBM oktan 88 sudah dihapus sementara Pertalite 90 dan bahkan Pertamax lambat laun dihapus ditingkatkan lagi ke Euro 4,” terang Sugeng, Rabu (14/9/2022).
Bukan sebuah kebetulan kalau bahwa BBM beroktan rendah akan dihapus untuk digantikan ke BBM yang ramah lingkungan.
Standar kualitas emisi untuk kendaraan jenis baru M/N/O diumumkan pemerintah berdasarkan Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Dalam peraturan ini mengatur penggunaan BBM dengan standar emisi Euro 4.
Bahan baka yang didistribusikan dan dijual di Indonesia harus memenuhi RON 95-98, atau spesifikasi bensin oktan tinggi setara dengan Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).
Maka setelah bensin RON 88 dihapuskan, kini pemerintah berencana akan tersu menghapus bensin RON 90 atau Pertalite, hingga nilainya sama dengan jenis bahan bakar RON 92 atau dikenal Pertamax.Hanya saja, kapan jenis BBM ini akan dilakukan penghapusan.
Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah berkomitmen, menghapus BBM beroktan rendah di bawah RON 90 secara bertahap, di tahun depan.
Maka dari itu jenis BBM seperti RON Premium 88 di SPBU Pertamina dan Revvo 89 di SPBU Vivo, kemungkinan tidak lagi masuk pasar. Tapi BBM jenis Pertalite RON 90 akan terus masuk pasar, akrena memenuhi standar dan kualitas (spesifikasi).
“Tidak dihapus (Pertalite),” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mirza.
Kalau mengacu kepada Permen LHK No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, Pasal 3 Ayat 2 mengatur pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak tertentu.
Dalam Permen tersebut, menyatakan jika bahan bakar yang beredar di masyarakat harus memiliki minimal oktan (RON) 91.
Maka RON 90 atau Pertalite yang memiliki nilai oktan (RON) 90 dan di bawahnya, termasuk RON 88 atau Premium maupun bensin Revvo 89 yang dijual di (SPBU) Vivo, seharusnya tidak lagi dijual kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
4 HP Terbaik dengan Snapdragon 8 Generasi 5
-
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha
-
Badut Gendong, Ketika Cinta Menjelma Menjadi Dendam yang Mematikan
-
Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa
-
Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Kandis Siak
-
Mozambik Rilis Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Andalkan Pemain Utama
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Lelaki Tua di Bangku Stasiun
-
Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha
-
Direktur Paskibraka BPIP: Seleksi Paskibraka Sulsel Objektif dan Sesuai Mekanisme