Antre BBM di SPBU (Foto Ilustrasi / SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah)
Untuk jenis bahan bakar Pertamax masih bisa tetao beredar secara umum kalau mengacu pada aturan yang berlaku. Peraturan soal spesifikasi emisi gas buang bahan bakar, seharusnya berlaku sejak pertengahan tahun 2019.
Hal ini karena ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun 6 bulan setelah Permen LHK No.20 tahun 2017 dibuat dan disahkan pada 7 April 2017.
Sumber: Suara.com
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Mikel Arteta: Rasanya Seperti Pukulan Telak di Wajah
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Luciano Spalletti Merendah usai Juventus Permalukan Atalanta di Bergamo
-
Bantai Australia 4-0, Vietnam Raih Tempat Ketiga Piala AFF Futsal 2026
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya