SuaraCianjur.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus tujuh pelaku pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Cianjur.
Ketujuh pelaku tersebut merupakan hasil dari penanganan lima kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pelaku terdiri dari enam orang pria dan satu orang wanita, berinisial JU, DR, SA, DD, UK, SM, dan DF.
Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Gito membenarkan jika proses penangkapan tujuh orang tersangka, merupakan hasil dari lima kasus narkoba yang ditangani dalam satu bulan terakhir oleh pihak Satresnarkoba Polres Cianjur.
“Pelaku ini menggunakan modus operasi dengan cara transfer, bertemu langsung, atau secara menempal dengan memberikan arahan terlebih dahulu kepada calon pembelinya,” ungkap Gito kepada media, Selasa (4/10/2022).
Dari kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka, berupa sabu-sabu seberat 26,07 gram dan OKT sebanyak 259 butir.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. Serta pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Ketujuh pelaku merupakan pemain lama dan pemain baru di dunia pengedaran narkoba seperti ini, beberapa diantaranya juga mantan tahanan (residivis),” pungkas Gito.
Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Curhat Ke Siti KDI, Siti KDI: Matanya tak Bisa Bohong
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
John Herdman Soal Jersey Baru Timnas Indonesia: Saya Tak akan Memakainya
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK: Harta Kekayaan Rp12 Miliar Jadi Sorotan
-
Freelance: Upaya John Cena Selamatkan Karier dan Nyawa di Tengah Kekacauan, Sahur Ini di Trans TV
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi