/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:26 WIB
Polres Cianjur kembali membekuk pengedar narkoba yang tak kapok beraksi di wilayah Kabupaten Cianjur. (Foto Veronika)

SuaraCianjur.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus tujuh pelaku pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Cianjur.

Ketujuh pelaku tersebut merupakan hasil dari penanganan lima kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pelaku terdiri dari enam orang pria dan satu orang wanita, berinisial JU, DR, SA, DD, UK, SM, dan DF.

Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Gito membenarkan jika proses penangkapan tujuh orang tersangka, merupakan hasil dari lima kasus narkoba yang ditangani dalam satu bulan terakhir oleh pihak Satresnarkoba Polres Cianjur.

“Pelaku ini menggunakan modus operasi dengan cara transfer, bertemu langsung, atau secara menempal dengan memberikan arahan terlebih dahulu kepada calon pembelinya,” ungkap Gito kepada media, Selasa (4/10/2022).

Dari kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka, berupa sabu-sabu seberat 26,07 gram dan OKT sebanyak 259 butir.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan  ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. Serta pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Ketujuh pelaku merupakan pemain lama dan pemain baru di dunia pengedaran narkoba seperti ini, beberapa diantaranya juga mantan tahanan (residivis),” pungkas Gito.

Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Curhat Ke Siti KDI, Siti KDI: Matanya tak Bisa Bohong

Load More