/
Selasa, 27 September 2022 | 16:48 WIB
Ratusan Sopir Elf di Cianjur protes dengan banyaknya operasi dari travel gelap tak berizin. Mereka kecewa dan melakukan aksi mogok kerja. (Foto Veronika)

SuaraCianjur.id – Ratusan sopir Elf jurusan Cianjur Selatan menggelar aksi mogok kerja di Terminal Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, pada hari Selasa (27/9/2022). Itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka soal maraknya travel gelap yang beroperasi.

Menurut para sopir dengan adanya travel gelap, membuat para penumpang mereka kian berkurang setiap harinya.

“Penumpang kami seperti dicuri oleh mereka kalau begini terus,” ucap seorang sopir.

Para sopir Elf yang tergabung dalam Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI), segera melaporkan hal tersebut biar bisa dilakukan tindakan terhadap travel gelap tak berizin.

Pembina KDEMI, Dandan Amirulah menjelaskan, jika pihaknya bersama sopir lain menginginkan adanya tindakan tegas dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

“Kita melaporkan ini kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan agar cepat menindak pelaku angkutan umum travel gelap yang tak ada izin operasi, harus secepatnya diberi tindakan tegas,” ucap Dandan.

“Harus tegas biar ada efek jera,karena selama ini bilangnya sudah ada tindakan tapi di lapangan malah semakin banyak,” imbuhnya.

Saking sepinya akibat dampak travel gelap, para sopir hanya bisa mengangkut penumpang tiga hari sekali saja.

“Kita baru bisa penumpang 3 hari kemudian saking sepinya, padahal kita perlu setoran, bayar jalur, dan nafkah anak istri. Pendapatan jelas berkurang sampai kami cuma makan mie sebungkus tapi dibagi dua,” terangnya.

Baca Juga: Ternyata Aborsi itu Legal, Berikut Aturan dan Penjelasannya

Ketua KDEMI Taufik Rohman menegaskan jika para sopir siap bekerja sama dengan Polsek dan Dinas Sosial, dengan membantu mengidentifikasi nomor mobil travel gelap.

"Saya berkali-kali akan membantu Polsek, namun Polsek katanya belum ada kewenangan, saya meminta Polres dan Dishub memberi kewenangan kepada Polsek," ungkap Taufik.

Terkait laporan tersebut, Ketua Kasatlantas Romi, berujar jika pihaknya akan mengupayakan tindakan penilangan seperti yang telah para sopir Elf sampaikan.

"Waktu penilangan hingga sidang itu 14 hari, penilangan tidak beroperasi bisa kami lakukan selama 10 hari,"

Sedangkan Ketua Dinas perhubungan Aris Haryanto mengatakan, Dishub sendiri akan berusaha untuk koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini.

"Aspirasi ini sudah lama, kami juga sudah melakukan tindakan, mungkin nanti kami akan berkoordinasi untuk membuat strategi dan penindakan yang lebih tegas," pungkas Aris.

Load More