/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto Ilustrasi / Suara.com / Antara)

SuaraCianjur.id- Hari ini menjadi jadwal perdana Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, terhadap suaminya Dedi Mulyadi.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, menjadwalkan Rabu (5/10/2022) sebagai sidang perdana mereka.

Menrut kuasa hukum dari Dedi Mulyadi, AA Ojat Sudrajat mengatakan kalau kliennya belum bisa memastikan apakah bisa hadir dalam persidangan secara langsung atau tidak.

"Saya menghadap beliau besok jam 08.00 WIB. Jadi hadir tidak hadirnya belum tahu, yang jelas saya sebagai kuasa hukumnya pasti hadir," terang Aa Ojat dalam keterangannya, Selasa (4/10) kemarin.

Agenda perdana dalam sidang gugatan cerai itu, penyampaian bukti pemanggilan dan lebih kepada pemeriksaan berkas administrasi.

"Agenda pertamanya adalah penyampaian bukti panggilan, apakah sudah sampai atau diterima atau belum. Kalau sudah apa buktinya kalau belum apa buktinya,”kata dia.

“Kalau memang sudah sesuai dengan prosedur, maka dilanjutkan dengan mediasi tapi kalau masih ada perbaikan ya harus diperbaiki dulu," bebernya.

Sehingga kalaupun saat sidang perdana ada yang tidak hadir maka tidak menjadi masalah, karena sudah diwakilkan kepada pengacaranya.

Menurutnya, ketika mediasi selama penggugat atau tergugat tidak memberikan kuasa maka harus hadir secara langsung.

Baca Juga: Bukan 'tak Mau Nolong, ART Mengaku Diancam Rizky Billar Saat Melakukan KDRT kepada Lesti kejora

"Kalau misalnya ada yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa maka harus nunggu Rabu depan untuk mediasi, baru bisa dilanjutkan mediasi," jelasnya.

Sepertiyang diketahui, beberapa waktu lalu publik dikejutkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya. Namun tak dijelaskan secara pasti apa alasan Anne ingin berpisah dari Dedi.

Sumber: Suara.com 

Load More