SuaraCianjur.id- Kabar gugatan cerai yang dilayangkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi mengejutkan publik khususnya masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Ramai kabar ini, membuat Bupati Purwakarta akhirnya buka suara soal gugatan cerainya tersebut.
Telah diketahui, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi pada hari Senin (19/9/) kemarin.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa.
"Betul (gugatan cerai) atas nama Hj Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta. Diajukan tanggal19 September 2022," kata Asep, Senin (19/9).
Merabaknya kabar tersebut membuat Anne Ratna Mustika berbicara. Ia mengungkapkan alasan dirinya menggugat cerai suaminya. Langkah yang diambil untuk melakukan gugatan cerai demi kepentingan keluarga dan dirinya pribadi.
"Kan sudah dijelaskan sama Humas Pengadilan Agama.Pokoknya doain yang terbaik aja yah. Aktivitas masih normal kok, hari ini masih melakukan kegiatan sesuai agenda,” kata Bupati Purwakarta tersebut yang akrab disapa Ambu Anne, kepada media, seperti yang dikutip cianjur.suara.com, Kamis (22/9/2022).
Ambu Anne juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Purwakarta dan meminta doa yang terbaik untuk dirinya dan keluarga. Dirinya juga meminta maaf bila ada yang terganggu terkait dengan gugatan cerainya terhadap Dedi Mulyadi.
"Mohon maaf bila ada teman-teman yang merasa terganggu. Saya yakin semuanya hasilnya baik, mohon doanya, doain yang terbaik," ungkap Ambu anne.
Kendati demikian Ambu Anne masih akan tetap memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
Seperti yang diketahui, Anne Ratna Mustika sudah mendaftarkan gugatan cerainya pada tanggal 19 September 2022 kemarin. Adapun gugatan itu teregister dengan nomor : 1662/pdt.g/2022/pa.pwk//.
Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan para pihak akan digelar pada hari Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Harry Kane Ungkap Masalah Utama Inggris Usai Ditahan Ghana di Piala Dunia 2026
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Hutan yang Menelan Rahasia dalam Buku Dosa di Hutan Terlarang
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Makna Lagu Bon Jovi 'Livin' on a Prayer' Menggema usai Brasil vs Haiti
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam