/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:22 WIB
ilustrasi KDRT (berbagai sumber)

SuaraCianjur.id- Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah hal yang harus dihindari setiap pasangan. KDRT merupakan tindakan terkutuk yang merenggut harga diri dan hak asasi manusia.

Korban KDRT tidak memandang jenis kelamin, ini bisa terjadi pada laki-laki dan juga perempuan yang sedang menjalin hubungan.

Untuk siapapun yang sedang mengalami KDRT jangan takut untuk speak-up dan melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib agar jera dan tidak mengulangi perbuatan tercelanya.

Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Mengutip dari laman Instagram @darlingrabbits pada Rabu (6/10/2022) berikut jenis-jenis KDRT yang wajib kamu ketahui:

1. Kekerasan Fisik

Penggunaan fisik secara sengaja atau senjata yang membahayakan, menyukai atau melukaiorang lain seperti memukul, menjambak, menampar, dan lainnya.

2. Kekerasan Seksual

Tindakan seksual tanpa persetujuan, pemaksaan hubungan seksual saat sedang sakit , cacat, dibawah tekanan, atau dibawah pengaruh alkohol,dan obat-obatan lain, eksploitasidan pemaksaan aborsi.

Baca Juga: Beasiswa Bontang 2022 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Berkas yang Dibawa

3.Kekerasan Psikis

Mengendalikan, membatasi akses, dan mengisolasi orang lain. Kekerasan verbal seperti penghinaan, membentak, dan memperlakukan secara sengaja buat menjatuhkan orang lain.

4. Kekerasan Ekonomi

Eksploitasi ekonomi anggota keluarga, perbudakan anak,  melarang anggota keluarga yang ingin bekerja, tidak dinafkahi, dan ketergantungan ekonomi.

Load More