/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi orang tua dan anak (Foto Ilustrasi / Freepik - People Creations)

Pemikiran mereka yang masih terbatas dan memerlukan banyak bimbingan, jangan sampai dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

4. Cegah Pernikahan Dini

Anak yang belum cukup umur jangan sampai terjadi sebuah ikatan pernikahan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah berusia 19 tahun.

Namn saat ini fenomena pernikahan dini banyak terutama dengan orang yang umurnya terpaut jauh dengan anak. Hal ini berimbas kepada meningkatnya angka putus sekolah, meningkatkan stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, dan banyak lagi hal lainnya yang merugikan.

Load More