SuaraCianjur.id- Membangun hubungan suami istri dimulai dari ranjang. Suami dan istri sama-sama subjek yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya.
Apabila salah satu diantara keduanya merasa tidak terpuaskan, maka sangat rentan terjadi perselingkuhan dibelakang pasangan.
Hubungan intim suami istri yang romantis dan saling memberikan kepuasan harus dimulai dari rasa saling menghargai.
Ketika suami atau istri Anda sedang terlelap tidur karena lelah seharian bekerja, maka janganlah Anda paksa untuk melakukan hubungan suami istri.
Meskipun dia adalah pasangan Anda tapi dia bukanlah budak yang bisa Anda paksa hanya untuk memuaskan hasrat Anda sendiri.
Ingatlah bahwa hubungan suami istri bukan hanya sebatas untuk memuaskan birahi pribadi, akan tetapi juga kepuasan untuk pasangan Anda.
Menutip dari Lontara Assikalabineng (Kamasutra versi Suku Bugis) pada Rabu (12/10/22) mengatakan jika suami adalah pengatur irama dan pemegang kendali ketika hubungan intim.
Oleh karenanya pribahasa Bugis mengatakan apabila suami tidak mampu memuaskan hasrat istrinya dia adalah suami yang dungu.
Apalagi jika Anda baru saja bermain lima menit sudah keluar. Waktu lima menit adalah waktu yang belum cukup untuk merangsang hasrat istri Anda.
Baca Juga: Warganet Dukung Pernyataan Mamah Dedeh Dibanding Inul Daratista soal KDRT Lesti Kejora
Oleh karenanya Assikalabineng mengajarkan teknik foreplay dengan cara berikut ini.
"Lakukanlah tidur bersama dalam satu sarung dan melakukannya terlebih dahulu, istri akan merasa dirinya dimuliakan. Kemudian lanjutkan tidur dalam satu sarung. Itu berarti kamu melakukan perbuatan yang membangkitkan gairahnya".
Selanjutnya ada tahap yang harus dilakukan. "Peganglah pusarnya. Jengkalkan tanganmu, ibu jarimu dipusarnya dan kelingkingmu di farjinya. Bila tampak bagimu nafsunya telah bangkit maka berilah penciuman dua belas. Pertama-tama, ciumlah ubun-ubunnya..."
Hingga kemudian terjadilah orgasme. "Jika dia mencapai orgasme, janganlah melepasnya sebab dia sedang mencapai puncak kenikmatan.
Assikalabineng pun menjelaskan cara merangsang pada titik peka di tubuh istri. Cara yang dimaksud antara lain memegang perut, mencium ubun-ubun, mencium pipi, mencium pangkal leher, dan mencium farji.
Ada 12 titik rangsangan pada tubuh si perempuan yakni ubun-ubun (buwung), telinga (docciling), perantara kening (lawa enning), mata (mata), pipi (pili), hidung (inge'), dagu (sadang), pangkal leher (edda'), tengkuk (cekkong), telapak tangan (pale' lima), buah dada (pangolo), dan pusar (posi).
Sedangkan pada laki-laki ada tiga titik rangsangan yakni mulut (timu), tangan (jari), dan zakar (kalamung).
Tiga titik rangsangan ini juga dapat dijadikan sebagai alat untuk merangsang perempuan. Bila ketiga alat itu dikombinasikan pergerakannya pada titik rangsangan perempuan maka akan membangkitkan sensasi yang luar biasa.
Itulah teknik cara memuaskan istri Anda diranjang dengan metode Assikalabineng (kamasutra versi Suku Bugis).
Berita Terkait
-
Mengikat Pasangan saat Berhubungan Seks Baik atau Tidak? Salah atau Benar? Ini Penjelasan dr.Boyke
-
Kata dr.Boyke Perselingkuhan Akibat Kesalahan Dua-duanya, Faktornya Karena Ini
-
Terpedo Pria yang Menjadi Idaman Wanita Cukup Penuhi 3 Syarat Ini, Sudah Jadi Laki!
-
Tiga Posisi Nikmat Bikin Wanita Berteriak, Coba Jurus Cinderella Menunggangi Kuda Kata dr.Boyke
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan
-
Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas