SuaraCianjur.id- Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Rizky Billar usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus KDRT.
Kabar ditahan atau tidaknya suami dari Lesti Kejora ini akan ditentukan Polisi pada hari Kamis (13/10/2022).
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Terkini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. Namun sejauh ini AKP Nurma mengatakan, penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan utnuk Rizky Billar.
"30 pertanyaan sudah disiapkan seperti kemarin, pasti laporan yang sudah dilaporkan oleh L (Lesti kejora) itu yang dipertanyakan," terang AKP Nurma.
Kalau mengacu kepada pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar termasuk ancaman hukuamanya, AKP Nurma menyebut ada kemungkinan Bllar akan dilakukan penahanan.
Hal itu berdasarkan dari barang bukti dan juga sejumlah keterangan dari para saksi. Ancaman 5 tahun penjara atas tindakan dugaan KDRT kepada Lesti Kejora kini membayangi Rizky Billar.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun berarti harus ditahan," kata dia.
Seperti diketahui, Rizky Billar secara resmi dirinya ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan KDRT. Lesti Kejor telah melakukan laporan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Alat Vital Putri Chandrawathi Disebut Diraba Brigadir J, Benarkah?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak 11.00 WIB, hari Rabu (12/10) kemarin.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor. Maka malam ini bisa disampaikan hasil pemeriksan penyidik, telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegas Zulpan. .
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT. Terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Zulpan.
Dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menjadikan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga atas keterangan korban dan satu alat bukti lain, sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," kata dia.
Pemeriksaan Billar akan dilanjutkan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, dengan status barunya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Pesona Nikita Willy Berhijab Saat Liburan di Jepang Curi Perhatian
-
Sepotong Senja untuk Pacarku: Cinta, Imajinasi, dan Realitas yang Terbentur
-
Karina Ranau Protes, Foto Almarhum Epy Kusnandar Dipakai Jual Jaket Kang Mus
-
Bukan Zonasi, Penerimaan Siswa Baru di Pekanbaru Beralih ke Sistem Domisili
-
Dipuji Jangan Terbang, Dihina Jangan Tumbang:Seni Menjaga Diri di Tengah Tekanan
-
Game Zombie State of Decay 3 Bangkit Lagi, Fase Uji Coba Segera Dibuka
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
-
Minim Menit Bermain di Persija, Shayne Pattyanama Berpeluang Hengkang?
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak