SuaraCianjur.id- Sidang lanjutan terhadap dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberkan penolakan secara tegas, terhadap ekspesi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum para terdakwa tersebut.
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak terus mengikuti perkembangan dalam persidangan tersebut.
Dirinya menyebut pengacara hukum terdakwa dari Bripka RR disebutkan sudah terlepas dari pengaruh skenario Ferdy Sambo. Termasuk kuasa hukum dari terdakwa lainnya.
"Kalau klaim dari para pengacara khususnya (Bripka) Ricky Rizal mereka sudah lepas dari pengaruh Sambo," ungkap martin seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, dilihat pada hari Kamis (20/10/2022).
.Jaksa juga sudah menaggapi soal nota keberatan yang diajukan oleh kuasa huum dari Ferdy Sambo. JPU secacarategas menolak seluruh dalil dalam eksepsi yang dilyangkan oleh pengacara Sambo.
Jaksa juga merekomendasikan kepada Majelis Hakim supaya sidang Ferdy Sambo untuk tetap dilanjutkan. Ferdy Sambo diminta oleh Jaksa untuk tetap berada dalam ditahan.
"Pertama, kami menolak seluruh dalil eksepsi atau seluruh nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua menerima surat dakwaan penuntut umum nomer register perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” kata Jaksa dalam sidang, seperti dilihat dari Youtube POLRI TV.
"Poin ketiga menyatakan pemeriksan Ferdy Sambo tetap harus dilanjutkan, dan keempat menyatakan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan,” begitu kata Jaksa.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Musuhin Boy William Selama 4 Tahun Gara-Gara Ini!
Sidang perdana terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J dimulai pada hari Senin (17/10) kemarin.
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umu (JPU) bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf. Sementara Bharada E sidang dakwaan dilaksankan pada hari Selasa (18/10).
Dalam berkas dakawan dari Jaksa menyebut kalau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG