SuaraCianjur.id- Sidang lanjutan terhadap dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberkan penolakan secara tegas, terhadap ekspesi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum para terdakwa tersebut.
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak terus mengikuti perkembangan dalam persidangan tersebut.
Dirinya menyebut pengacara hukum terdakwa dari Bripka RR disebutkan sudah terlepas dari pengaruh skenario Ferdy Sambo. Termasuk kuasa hukum dari terdakwa lainnya.
"Kalau klaim dari para pengacara khususnya (Bripka) Ricky Rizal mereka sudah lepas dari pengaruh Sambo," ungkap martin seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, dilihat pada hari Kamis (20/10/2022).
.Jaksa juga sudah menaggapi soal nota keberatan yang diajukan oleh kuasa huum dari Ferdy Sambo. JPU secacarategas menolak seluruh dalil dalam eksepsi yang dilyangkan oleh pengacara Sambo.
Jaksa juga merekomendasikan kepada Majelis Hakim supaya sidang Ferdy Sambo untuk tetap dilanjutkan. Ferdy Sambo diminta oleh Jaksa untuk tetap berada dalam ditahan.
"Pertama, kami menolak seluruh dalil eksepsi atau seluruh nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua menerima surat dakwaan penuntut umum nomer register perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” kata Jaksa dalam sidang, seperti dilihat dari Youtube POLRI TV.
"Poin ketiga menyatakan pemeriksan Ferdy Sambo tetap harus dilanjutkan, dan keempat menyatakan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan,” begitu kata Jaksa.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Musuhin Boy William Selama 4 Tahun Gara-Gara Ini!
Sidang perdana terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J dimulai pada hari Senin (17/10) kemarin.
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umu (JPU) bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf. Sementara Bharada E sidang dakwaan dilaksankan pada hari Selasa (18/10).
Dalam berkas dakawan dari Jaksa menyebut kalau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Meski Tertekan, Saham BBRI Masih Menarik Berkat Fundamental Solid
-
Menapak Jejak Islam di Eropa: Membaca Ulang 99 Cahaya di Langit Eropa
-
Tanpa Lawan di Demokrat, Wagub Cik Ujang Kian Kuat, Arah ke Pilgub Sumsel 2030?
-
Kinerja Solid BRI Dorong Saham BBRI Tetap Seksi untuk Investasi Jangka Panjang
-
Mengulik Amanat dalam Novel Bukan Semillah: Jejak Hidayah di Meja Judi
-
Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
Apa Bedanya Two Way Cake dan Cushion? Ini 6 Pilihan Bagus Mulai Rp27 Ribuan
-
Marc Klok: Ini Mentalitas Juara