SuaraCianjur.id- Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menilai kalau seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo hanya tinggal dibuktikan dalam persidangan.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi. Karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," terang Jaksa dalam sidang seperti yang dilihat dari Youtube POLRI TV, Kamis (20/10/2022).
Kemudian Jaksa juga turut meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari Ferdy Sambo.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," pinta Jaksa di persidangan.
Majelis Hakim juga diminta agar menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dianggap sudah memenuhi unsur formil dan materil.
Maka pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela, Hakim bisa memutuskan kelanjutan dari proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Baca Juga: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Jadi Cagub DKI Jakarta 2024 Benamkan Anies, AHY Hingga Ahok
Tim kuasa hukum dari terdakwa Ferdy Sambo Ferdy Sambo dalam sidang sebelumya, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU, pada hari Senin (17/10) kemarin.
Dalam nota keberatan itu, kuasa hukum Sambo meminta agar Hakim membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa.
Menurut mereka surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa tidak menguraikan kejadian atau peristiwa secara cermat dan tidak lengkap. Maka menurut mereka surat dakwaan dari Jaksa tersebut batal demi hukum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta kepada Jaksa untuk menghentikan pemeriksaan perkara, dan membebaskan kliennya dari tahanan. Serta meminta kepada Majelis hakim supaya memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pamer Naik MRT, Widi Mulia Sindir Gubernur Kaltim Soal Mobil Dinas Rp8,5 M
-
Akui Dongkol, Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu Pagi-Pagi Ambyar
-
Pilihan Bijak Tri, Dorong Generasi Muda Kreatif di Bulan Ramadan
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsak di Semarang 27 Februari 2026: Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Julian Villa Menggila, Borneo FC Hajar Arema FC 3-1 di Segiri