SuaraCianjur.id- Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menilai kalau seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo hanya tinggal dibuktikan dalam persidangan.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi. Karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," terang Jaksa dalam sidang seperti yang dilihat dari Youtube POLRI TV, Kamis (20/10/2022).
Kemudian Jaksa juga turut meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari Ferdy Sambo.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," pinta Jaksa di persidangan.
Majelis Hakim juga diminta agar menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dianggap sudah memenuhi unsur formil dan materil.
Maka pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela, Hakim bisa memutuskan kelanjutan dari proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Baca Juga: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Jadi Cagub DKI Jakarta 2024 Benamkan Anies, AHY Hingga Ahok
Tim kuasa hukum dari terdakwa Ferdy Sambo Ferdy Sambo dalam sidang sebelumya, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU, pada hari Senin (17/10) kemarin.
Dalam nota keberatan itu, kuasa hukum Sambo meminta agar Hakim membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa.
Menurut mereka surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa tidak menguraikan kejadian atau peristiwa secara cermat dan tidak lengkap. Maka menurut mereka surat dakwaan dari Jaksa tersebut batal demi hukum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta kepada Jaksa untuk menghentikan pemeriksaan perkara, dan membebaskan kliennya dari tahanan. Serta meminta kepada Majelis hakim supaya memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Gucci Resmi Masuk Formula 1! Brand Fashion Mewah Kini Ramaikan Dunia Balap
-
Segrup dengan Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20, Ini Respons Pelatih Malaysia
-
2 Pilihan AC Panasonic 1 PK, Dingin Cepat dan Hemat Listrik
-
Alami Masa Sulit, Rey Bong Bersyukur Temukan Sahabat Rasa Keluarga di Film Nobody Loves Kay
-
Sebut Bukan Target Utama, Media Vietnam Soroti Keputusan Nova Arianto di Piala AFF U-19 2026
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat