SuaraCianjur.id- Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dakwaan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menilai kalau seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo hanya tinggal dibuktikan dalam persidangan.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi. Karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," terang Jaksa dalam sidang seperti yang dilihat dari Youtube POLRI TV, Kamis (20/10/2022).
Kemudian Jaksa juga turut meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari Ferdy Sambo.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," pinta Jaksa di persidangan.
Majelis Hakim juga diminta agar menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dianggap sudah memenuhi unsur formil dan materil.
Maka pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela, Hakim bisa memutuskan kelanjutan dari proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Baca Juga: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Jadi Cagub DKI Jakarta 2024 Benamkan Anies, AHY Hingga Ahok
Tim kuasa hukum dari terdakwa Ferdy Sambo Ferdy Sambo dalam sidang sebelumya, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU, pada hari Senin (17/10) kemarin.
Dalam nota keberatan itu, kuasa hukum Sambo meminta agar Hakim membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa.
Menurut mereka surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa tidak menguraikan kejadian atau peristiwa secara cermat dan tidak lengkap. Maka menurut mereka surat dakwaan dari Jaksa tersebut batal demi hukum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta kepada Jaksa untuk menghentikan pemeriksaan perkara, dan membebaskan kliennya dari tahanan. Serta meminta kepada Majelis hakim supaya memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
5 Fakta Final Liga Champions: Dominasi PSG, Arsenal Cuma Keren di Atas Kertas
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa