/
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Pelayanan SIM keliling (Kolase foto) (Foto Ilustrasi - Suara.com)

SuaraCianjur.id - Bagi warga Cianjur yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu SIM  C dan SIM A, karena masa berlaku sudah habis bisa mendatangi gerai SIM Keliling. Kita juga dapat memanfaatkan Samsat Masuk Desa, untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil kita.

Satuan Lalu lintas Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Masuk Desa juga yang bisa diakses langsung oleh warga Cianjur.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Cianjur untuk hari ini, Sabtu 22 Oktober 2022. Lokasinya berada di Toserba Slamet BLK dan Halaman Parkir Indo Grosir. Sementara itu bagi masyarakat Cianjur yang ingin membayar pajak kendaraan motor dan mobil, dapat juga memanfaatkan Samsat Masuk Desa, yang berada di Kantor Desa Cipanas. Opersional Samsat Masuk Desa, dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB 

Untuk diketahui masyarakat Cianjur, SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, sebelum masa berlaku habis. Untuk Samsat Masuk Desa, hanya untuk perpajangan pajak kendaraan.

Sementara itu untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Untuk perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Masuk Desa, mengikuti nota pajak yang tertera.

Adapun syarat yang harus dilengkapi meliputi Fotokopi e-KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama dan SIM asli, Bukti Cek Kesehatan. Untuk Syarat perpajangan pajak melalui Samsat Masuk Desa, syaratnya diantaranya E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK, STNK Asli dan Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD tahun terakhir).

Itulah jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Cianjur dan Samsat pajak kendaraan yang bisa diakses langsung oleh warga Cianjur.(*)


Sumber: Bapenda Jabar

Baca Juga: Libur Usai, Thomas Doll Genjot Fisik Pemain Persija

Load More