SuaraCianjur.id - Mahfud MD, berencana akan hukum mati para koruptor. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) memberikan pernyataan tersebut saat tengah wawancara dengan statiun tv beberapa waktu lalu.
Video Mahfud MD yang akan hukum mati koruptor tersebut tersebar juga di media sosial, slah satunya yang diunggah oleh akun TikTok @karyono_28.
Dalam pernyataanya itu, Mahfud MD dengan tegas akan memberikan hukuman mati kepada koruptor dengan tanpa syarat.
"Kalau saya jadi presiden hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat dalam keadaan krisis," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menuturkan, saat ini di Indonesia koruptor dapat diancam hukuman mati, jika dalam kondisi negara tengah krisis."Coret krisisnya itu pokoknya koruptor dihukum mati aja," tegas Mahfud MD.
Biaya politik yang mahal kata Mahfud, salah satu alasan terjadinya korupsi antar pejabat
"Sekarang kalau mau jadi anggota DPR dia harus bikin spanduk, iklan dan sebagainya itu tidak terbayangkan jumlahnya dengan gaji yang diterima," sambungnya.(*)
Sumber : SuaraJateng.id
Artikel ini sudah tayang di SuaraJateng.id, dengan judul : Andai Jadi Presiden, Mahfud MD Bakal Hukum Mati Para Koruptor
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial