SuaraCianjur.id- Sebanyak 12 saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Bharada E.
Para saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, yang tak lain adalah kuasa hukum hingga keluarga Brigadir J.
Selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak berharap semua saksi yang hadir bisa diperiksa secara bersama-sama. Hal itu agar untuk mengefektifkan waktu.
"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis (hakim) supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Terdakwa Bharada E sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatanpada pukul 08.32 WIB.
Termasuk sang kekasih dari almarhum Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak turut menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Vera tiba di PN Jaksel bersama dengan pihak keluarga.
Vera mengaku akan memberikan keterangan dalam sidang kali ini.
"Siap, sudah semaksimal mungkin," terang Vera di PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang bagi terdawka Bharada E kali ini menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bermain Jawaban Mepet Bersama Ayu Ting-Ting dan Boy William Tentang Hubungan Asmara
Mereka adalah ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, bibi Brigadir J bernama Rohani Simanjuntak, kekasih dari almarhum Brigadir J yakni Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak.
Termasuk anggota keluarga lainnya seperti Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini Bharada E didakwa turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia berperan yang mengeksekusi atasperintah dari Ferdy Sambo.
“’Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!’,” kata Jaksa dalam surat dakwaan yang sudah disampaikan dalam sidang perdana.
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali, hingga membuat Brigadir J terkapar bersimabh darah.
Disebutkan juga kalau Ferdy Sambo turut ambil bagian menembak satu kali ke kepala Brigadir J, untuk memastikan kalau ajudannya itu sudah tewas.
Artikel ini sudah tayang di Suara.com dengan judul: Kuasa Hukum Minta 12 Keluarga Brigadir Yosua Diperiksa Bersamaan Di Sidang Bharada E
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Data Ini Bikin Khawatir: Gadget Keluarga Indonesia Masih Rentan Diretas
-
Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan
-
Iduladha dan Generasi Muda: Makna Lama yang Masih Relevan di Era Modern
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Keren, Viral Pria Sukses Beri Kejutan Ultah Pakai Template Netflix di Bioskop
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Dicueki Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026, Akahkah Pascal Struijk Pilih Timnas Indonesia?
-
Mengapa Tuduhan Amien Rais soal Teddy Mudah Dipercaya Publik?
-
Dongkrak Ekonomi Lokal, SIG Tebar 292 Hewan Kurban di Momen Iduladha
-
Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik