/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:49 WIB
Foto Ilustrasi / Dok.Suara.com Anwar

SuaraCianjur.id - Usai dimasukan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang, Nikita Mirzani saat ini dikabarkan dalam kondisii baik.

Nikita Marzani ditahan atas laporan Dito Mahendra. Ia terjerat kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Setelah sebelumnya dikabarkan histeris, kini Nikita Mirzani sudah dapat beradaptasi dengan keadaan. Hal itu disampaikan oleh Dody Naksabani selaku kepala rutan.

"Keadaannya baik, Sejauh ini Mbak Niki punya effort luar biasa. Di blok wanita dia sudah fun," kata Dody Naksabani pada Rabu (26/10/2022).

Dody menyebutkan bahwa Nikita Mirzani saat ditahanan turt mengikuti salat Dhuha berjamaah, juga menjalani kegiatan produkti seperti menyulam kotak tisu dengan para tahanan lainnya.

"Tadi pagi sudah salat Dhuha bersama, kemudian menyulam kotak tisu," ungkap Dody.

Setelah 7 bulan lamanya dilaporkan oleh Dito Mahendra, akhirnya Nikita Mirzani mau tak mau harus mendekap di tahanan karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan ia terbukti bersalah.

Sejak Dilaporkan pada 16 Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani rutin melakukan wajib lapor ke Polres Serang Kota karena statusnya sebagai tersangka.

Sempat mangkir dua kali dari penyidikan, kini Nikita Mirzani kooperatif untuk menjalani hukumannya.(*)

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka

Load More