SuaraCianjur.id – Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan kronologi awal mengapa Nikita Mirzani bisa ditetapkan menjadi tersangka secara tiba-tiba.
Berikut adalah kronologi, bagaimana artis yang kerap dipanggil Nyai Nikmir itu bisa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sejak Selasa (25/10/2022).
1. Pelaporan Tindak Pencemaran Nama Baik Oleh Dito Mahendra
Nikita Mirzani sempat mengunggah di story Instagam pribadinya, pada Senin (16/05/2022) lalu, terkait dugaan aksi kekerasan berupa pemukulan dan penyekapan yang dilakukan oleh Dito Mahendra.
Merasa telah menyebarkan informasi yang salah, maka Dito Mahendra balik melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan adanya pencemaran nama baik.
2. Sempat Dijemput Paksa di Bulan Juni
Atas laporan Dito Mahendra, pihak kepolisian melakukan pemanggilan Nikita guna pemeriksaan lebih lanjut, hingga dirinya menerima 12 surat panggilan polisi.
Namun penjemputan paksa oleh pihak kepolisian itu sempat gagal, karena kondisi area rumah Nikita yang tidak kondusif saat dilakukan proses penjemputan.
Pada akhirnya Nikita mendatangi sendiri Mapolresta Serang pasca aksi penjemputan paksa, guna memberikan kesaksian kepada penyidik.
3. Ditetapkan Menjadi Tersangka pada Bukan Juli
Atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan dirinya itu sempat beredar di publik dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Pasca penetapan menjadi tersangka, di bulan Juni Nikita juga sempat meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
4. Pembatalan Penahanan
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Pihak Kepolisian pada akhirnya membebaskan Nikita dari penahanan, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.
Dirinya hanya perlu melaksanakan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota.
5. Ditahan Kembali di Rutan Serang
Pada Selasa (25/10/2022), publik dikejutkan kembali oleh berita penangkapan paksa Nikita Mirzani. Kini statusnya berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan ditahan di Rutan Kelas IIB.
Pihak Kejaksaan menjelaskan alasan penahanan Nikita secara tiba-tiba, karena berkas laporan dari Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik telah lengkap dan dapat diproses.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat
-
Motor Listrik Yamaha Aerox Resmi Mengaspal: Jarak Tempuh Setara Jakarta-Cirebon, Intip Harganya
-
Adu Taktik Deschamps vs Mohamed Ouahbi, Mampukah Prancis Redam Ambisi Balas Dendam Maroko?
-
4 Hybrid Sunscreen SPF 30 Ideal Dipakai saat Indoor dan Bikin Wajah Glowing
-
BRI KKB Expo 2026: Kesempatan Beli Mobil Baru dengan Promo Spesial
-
Menyesap Segarnya Pindang Nabil di Jambi, Kuah Asam Pedasnya Memikat Lidah
-
Siapa Lebih Hebat Lionel Messi atau Diego Maradona? Batistuta Sampai Bingung Milih
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu
-
Daftar Tanggal Hoki di Bulan Juli Menurut Kalender Feng Shui, Waktu Terbaik Datangkan Cuan