SuaraCianjur.id - 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), diturunkan Kejaksaan Negeri Serang, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan tersangka Nikita Mirzani.
Saat ini, 5 Jaksa Penuntut Umum tersebut tengah menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan nantinya.
Kepala Kejari Serang membenarkan, pihaknya menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum, untuk mendakwa dan menuntut Nikita, dalam persidangan nantinya.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," katanya, Senin (31/10/2022).
Belum diketahui, kapan Nikita akan menjalani sidang. Saat ini setelah proses penyusunan dakwaan rampung, berkas kasus Nikita Mirzani, akan segera dilimpahkan untuk proses lebih lanjut.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," katanya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini ditahan oleh Kejari Serang, terkait dengan pelimpahan kasus dari kepolisian perihal kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sendiri, telah ditahan belum lama ini dengan menjalani masa tahanan sementara waktu, selama 20 hari ke depan.
Pihak Nikita, sempat mengajukan permohonan penangguhan pada Kejari Serang. Namun pengajuan penangguhan tersebut ditolak Jaksa. (*)
Baca Juga: Duo Timnas Indonesia U-16 Gabung TC Tim Senior Borneo FC di Yogyakarta
Sumber : SuaraPurwasuka
Artikel ini telah tayang di SuaraPurwasuka dengan judul : Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Ahok Berduka Dampingi Eyang Meri Hoegeng Berpulang, Kenang Pesan Jujur dan Berani demi Kebenaran
-
Epson Luncurkan Proyektor Lifestudio Terbaru, Teman Hiburan Fleksibel untuk Gaya Hidup Modern
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
6 Hal yang Perlu Diketahui dari Kepindahan Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta
-
Innalillahi, Ayah Apoy Wali Meninggal Dunia
-
Operator Ditangkap, Situs Bato.to Resmi Ditutup usai Rugikan Industri Manga
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Media Vietnam Soroti Banyak Pemain Naturalisasi Gabung Super League Demi Juara Piala AFF 2026
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya