/
Selasa, 01 November 2022 | 08:30 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang buntut dari laporan Dito Mahendra (Foto Dok Pribadi akun Instagram- @nikitamirzanimawardi_172)

SuaraCianjur.id - 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), diturunkan Kejaksaan Negeri Serang, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan tersangka Nikita Mirzani

Saat ini, 5 Jaksa Penuntut Umum tersebut tengah menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan nantinya. 

Kepala Kejari Serang membenarkan, pihaknya menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum, untuk mendakwa dan menuntut Nikita, dalam persidangan nantinya. 

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," katanya, Senin (31/10/2022).

Belum diketahui, kapan Nikita akan menjalani sidang. Saat ini setelah proses penyusunan dakwaan rampung, berkas kasus Nikita Mirzani, akan segera dilimpahkan untuk proses lebih lanjut. 

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," katanya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini ditahan oleh Kejari Serang, terkait dengan pelimpahan kasus dari kepolisian perihal kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani sendiri, telah ditahan belum lama ini dengan menjalani masa tahanan sementara waktu, selama 20 hari ke depan. 

Pihak Nikita, sempat mengajukan permohonan penangguhan pada Kejari Serang. Namun pengajuan penangguhan tersebut ditolak Jaksa. (*)

Baca Juga: Duo Timnas Indonesia U-16 Gabung TC Tim Senior Borneo FC di Yogyakarta

Sumber : SuaraPurwasuka

Artikel ini telah tayang di SuaraPurwasuka dengan judul : Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani

Load More