SuaraCianjur.id - 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), diturunkan Kejaksaan Negeri Serang, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan tersangka Nikita Mirzani.
Saat ini, 5 Jaksa Penuntut Umum tersebut tengah menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan nantinya.
Kepala Kejari Serang membenarkan, pihaknya menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum, untuk mendakwa dan menuntut Nikita, dalam persidangan nantinya.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," katanya, Senin (31/10/2022).
Belum diketahui, kapan Nikita akan menjalani sidang. Saat ini setelah proses penyusunan dakwaan rampung, berkas kasus Nikita Mirzani, akan segera dilimpahkan untuk proses lebih lanjut.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," katanya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini ditahan oleh Kejari Serang, terkait dengan pelimpahan kasus dari kepolisian perihal kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sendiri, telah ditahan belum lama ini dengan menjalani masa tahanan sementara waktu, selama 20 hari ke depan.
Pihak Nikita, sempat mengajukan permohonan penangguhan pada Kejari Serang. Namun pengajuan penangguhan tersebut ditolak Jaksa. (*)
Baca Juga: Duo Timnas Indonesia U-16 Gabung TC Tim Senior Borneo FC di Yogyakarta
Sumber : SuaraPurwasuka
Artikel ini telah tayang di SuaraPurwasuka dengan judul : Segini Jumlah Jaksa yang Disiapkan Untuk Persidangan Nikita Mirzani
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa