SuaraCianjur.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk tidak melakukan tilang manual, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Penilangan manual di ganti dengan penerapan ETLE.
Instruksi Kapolri itu, dilanjutkan dengan dikeluarkannya surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.
Dalam artikel di Suara.com, dengan judul Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya, terdapat lima mekanisme kerja ETLE., diantaranya :
Tahap 1, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,
Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4, penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Lalu bagaimana untuk mengetahui apakah kendaraan kita tertangkap kamera ETLE ? Dilansir dari Suara.com, dengan judul artikel Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Tertib Berlalu Lintas Terus Diimplementasikan, terdapat empat cara untuk mengetahui kendaraan kita tertangkap kamera ETLE.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
3. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
4. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. (*)
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami
-
Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA
-
Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta
-
GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V
-
Review Film Colors of Evil: Black, Kematian dan Misteri Kota yang Bungkam!
-
Ini Tema dan Logo Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Simak Makna di Baliknya
-
Benarkah Feng Shui Rumah Tusuk Sate Bawa Sial? Simak Fakta dan Cara Menyiasatinya
-
Film Spider-Man: Brand New Day Cetak Rekor Preview Tertinggi Sepanjang Masa
-
Galaxy Watch9 dan Galaxy Watch Ultra2 Dorong Adopsi Samsung Health, Pengguna Aktif Tembus 2,5 Juta
-
Personel Band Massive Attack Dicekal Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser