Suara.com - Sebanyak 26 Polda telah menyelenggarakan sistem tilang online ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Ada 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada Tahap 1, selanjutnya 14 Polda menyusul tilang online ETLE di Tahap 2.
Bertepatan dengan HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE untuk tilang online Tahap 3 di delapan Polda.
Dengan diadakannya launching ETLE Tahap 3, maka menandakan sistem ETLE yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Launching ETLE Tahap 3, Korlantas Polri juga turut melakukan pengembangan dan pembaharuan tilang online berupa ETLE Mobile Device.
Sistem tilang online ETLE bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi tiga, yaitu: ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps.
Terobosan yang dilakukan tentu saja semakin mempersempit pengendara yang tidak taat dalam berlalu lintas. Meski tidak ada lagi tilang manual, bukan berarti pengendara bebas dari pelanggaran.
Terlebih perilaku tidak tertib berlalu lintas sudah menjadi kebiasaan. Hal ini mestinya secara bertahap bisa dikendalikan dan seluruh pengguna jalan raya mentaati peraturan lalu lintas serta etika berada di jalan raya.
Bagaimanakah cara mengetahui apakah pengemudi terkena tilang elektronik atau tidak?
Berikut cara cek tilang online elektronik:
Baca Juga: ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
- Mengutip NTMC Polri, untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
- Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. - Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Berita Terkait
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
-
Daftar Lima Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya