Suara.com - Sebanyak 26 Polda telah menyelenggarakan sistem tilang online ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Ada 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada Tahap 1, selanjutnya 14 Polda menyusul tilang online ETLE di Tahap 2.
Bertepatan dengan HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE untuk tilang online Tahap 3 di delapan Polda.
Dengan diadakannya launching ETLE Tahap 3, maka menandakan sistem ETLE yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Launching ETLE Tahap 3, Korlantas Polri juga turut melakukan pengembangan dan pembaharuan tilang online berupa ETLE Mobile Device.
Sistem tilang online ETLE bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi tiga, yaitu: ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps.
Terobosan yang dilakukan tentu saja semakin mempersempit pengendara yang tidak taat dalam berlalu lintas. Meski tidak ada lagi tilang manual, bukan berarti pengendara bebas dari pelanggaran.
Terlebih perilaku tidak tertib berlalu lintas sudah menjadi kebiasaan. Hal ini mestinya secara bertahap bisa dikendalikan dan seluruh pengguna jalan raya mentaati peraturan lalu lintas serta etika berada di jalan raya.
Bagaimanakah cara mengetahui apakah pengemudi terkena tilang elektronik atau tidak?
Berikut cara cek tilang online elektronik:
Baca Juga: ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
- Mengutip NTMC Polri, untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
- Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. - Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Berita Terkait
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil