SuaraCianjur.id - Kejaksaan Serang Kota, telah menetapkan sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan tersangka atas nama Nikita Mirzani akan digelar pekan depan.
Dengan begitu, Nikita Mirzani akan segera apa yang didakwaan kepadanya.
“Sidangnya Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang melalui pesan singkat pada Selasa (8/11/2022).
Berkas kasus Nikita Mirzani pun telah rampung dan juga telah didaftarakan ke Pengadilan Negeri Serang.
Berkas Nikita Mirzani, diterima dan diserahkan oleh Kejaksaan, keamrin ini, Senin (7/11/2022).
Untuk diketahui, Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tahanan. Nikta Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang.
Kasusnya sendiri berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas kasus pecemaran nama baik.
Sebelum ditahan oleh pihak Kejaksaan, Nikita Mirzani sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun oleh piha kepolisian, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Pada 25 Oktober 2022, akhir bulan kemarin, Nikita MIrzai pun ditahan Kejaksaan atas tindak lanjut proses hukum dari kepolisian yang sudah menetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Fakta di Balik Pembuatan Video Kebaya Merah, Mulai dari Pemesan hingga Bayaran
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani harus mendekam dibalik jeruji besi, jika saat persidangan nanti, ia terbukti dengan apa yang disangkakan kepadanya. (*)
Sumber : Suara.com
Artikel ini telah tayang di suara.com, dengan judul : Sidang Kasus Nikita Mirzani Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra Digelar Senin Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
33 Kode Redeem FF Aktif 30 April 2026, Sikat M1887 Rapper Underworld dan Gintoki Bundle
-
BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik
-
Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya
-
Si Jago Merah di Kompleks Johar: Pasar Kanjengan Semarang Terbakar Hebat, 200 Kios Ludes
-
Sekretaris Dinas PUPR Riau Ngaku Kumpulkan Uang 'Jual Nama' Abdul Wahid
-
Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Masih Adakah Ruang bagi Sasa? Menggugat Stigma Waria dalam Pasung Jiwa
-
Arteta Geram! VAR Gagalkan Kemenangan Arsenal atas Atletico Madrid
-
Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham