/
Selasa, 22 November 2022 | 17:13 WIB
Seorang nenek setengah badannya terkubur dalam reruntuhan bangunan pasca gempa mengguncang Cianjur, ptugas Polisi dan warga berusaha menyelematkan nyawanya. (Foto: Instagram Divisi Humas Polri)

“Namun yang terpenting, pembangunan rumah yang terkena dampak gempa ini, diwajibkan untuk memakai standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR,” kata Jokowi, saat  ke lokasi gempa di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).

Jokowi pun meminta, bangunan rumah warga nantinya akan dibangun dengan konsep rumah tahan gempa.

Hal itu berdasarkan hasil kordinasi dengan BMKG, yang menyebutkan jika gempa bumi yang terjadi di Cianjur, merupakan gempa bumi yang miliki periode per-20 tahun. (*)

Load More