SuaraCianjur.id - Pemerintah menargetkan penerima bansos PKH 2022 salah satunya untuk memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi anak usia dini atau balita.
Masyarakat kategori balita penerima bansos PKH berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) juga Rp3 juta yang diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun atau Rp750.000 per tahap.
Desember 2022 merupakan pencairan tahap 4 bansos PKH sehingga penerima kategori balita berhak Rp750.000.
Perlu dicatat pula bahwa tidak semua balita berhak menerima bansos PKH, melainkan terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, berikut ulasan lengkap pencairan tahap 4 bansos PKH balita cair Desember 2022.
Daftar Syarat Balita Penerima PKH 2022
Silakan penuhi daftar syarat balita penerima bansos PKH 2022 ini agar bisa mendapatkan bansoS Rp750.000.
1. Anak usia 0-6 tahun.
2. Maksimal sampai anak kedua dalam satu keluarga yang berhak menerima bansos.
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Data KTP atau KK orang tua dari anak sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.
Cara Mudah Cek Daftar Penerima Bansos PKH Balita 2022
Simak langkah-langkah di bawah ini untuk cek daftar nama penerima bansos PKH balita yang cair Desember 2022.
Persiapkan KTP, KK yang akan dijadikan data rujukan, kemudian HP Android atau komputer yang terhubung internet untuk akses link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isi serta lengkapi kolom-kolom data isian.
- Kolom data wilayah penerima.
- Kolom nama lengkap penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Roger Milla, Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
Argentina vs Tanjung Verde: Mampukah Lionel Messi Akhiri Dongeng Si Hiu Biru di Piala Dunia 2026?
-
Urutan Makeup untuk Kulit Berminyak, Ini Tips agar Bebas Kilap dan Tidak Longsor
-
4 Skincare untuk Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat, Direkomendasikan Dokter Estetika
-
Angin yang Membawa Pulang
-
MBG Dihentikan Sementara, Karyawan SPPG di Malang Kesulitan Bayar Cicilan Motor
-
Susunan Pemain Resmi Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Granit Xhaka vs Riyad Mahrez