SuaraCianjur.id - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono telah resmi menikah pada Sabtu (10/11/2022). Setelah menggelar akad dilanjutkan dengan menggelar prosesi ngunduh mantu.
Ngunduh Mantu keduanya digelar pada hari ini, Minggu (11/12/2022) di Pura Mangkunegaran, Kota Solo.
Jika saat acara akad nikah hanya dihadiri 150 orang, ngunduh mantu digelar dengan menghadirkan 3000 ribu tamu undangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kaesang Pangerep dalam komentar balasannya ke salah satu warganet.
"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," cuit Kaesang Pangarep.
Melihat tamu undangan yang mencapai 1000 lebih, membuat warganet bingung lantaran hal tersebut tidak sesuai dengan imbauan Presiden Jokowi dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014.
Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini disebut-sebut melanggar dua dari tiga poin surat edaran.
Dalam surat edaran tersebut tertulis jelas bahwa tamu undangan dalam sebuah acara pernikahan tidak boleh lebih dari 1000 orang, sedangkan di prosesi ngunduh mantu ini mengundang sampai 3000 orang.
Selain itu, dalam poin surat imbauan Presiden Jokowi tersebut tidak diperkenankan memberi karangan bunga dengan alasan membatasi biaya pengeluaran yang menggunakan biaya tinggi.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Anies Disibukkan Layani Selfie Emak-emak
Namun, dalam rangkaian pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini terlihat sejumlah karangan bunga yang dikirim oleh beberapa pejabat negeri.
Berikut isi surat edaran yang kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014 yang dikutip SuaraCianjur.id dari Suara.com pada Minggu (11/12/2022):
Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
2.Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3.Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Ketika Masyarakat Apatis, Siapa yang Mengawasi Kebijakan Negara?
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
5 Pilihan Sleeping Mask Remaja: Kunci Kulit Lembap, Cerah, dan Sehat
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang