SuaraCianjur.id - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono telah resmi menikah pada Sabtu (10/11/2022). Setelah menggelar akad dilanjutkan dengan menggelar prosesi ngunduh mantu.
Ngunduh Mantu keduanya digelar pada hari ini, Minggu (11/12/2022) di Pura Mangkunegaran, Kota Solo.
Jika saat acara akad nikah hanya dihadiri 150 orang, ngunduh mantu digelar dengan menghadirkan 3000 ribu tamu undangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kaesang Pangerep dalam komentar balasannya ke salah satu warganet.
"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," cuit Kaesang Pangarep.
Melihat tamu undangan yang mencapai 1000 lebih, membuat warganet bingung lantaran hal tersebut tidak sesuai dengan imbauan Presiden Jokowi dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014.
Ngunduh Mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini disebut-sebut melanggar dua dari tiga poin surat edaran.
Dalam surat edaran tersebut tertulis jelas bahwa tamu undangan dalam sebuah acara pernikahan tidak boleh lebih dari 1000 orang, sedangkan di prosesi ngunduh mantu ini mengundang sampai 3000 orang.
Selain itu, dalam poin surat imbauan Presiden Jokowi tersebut tidak diperkenankan memberi karangan bunga dengan alasan membatasi biaya pengeluaran yang menggunakan biaya tinggi.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Anies Disibukkan Layani Selfie Emak-emak
Namun, dalam rangkaian pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini terlihat sejumlah karangan bunga yang dikirim oleh beberapa pejabat negeri.
Berikut isi surat edaran yang kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014 yang dikutip SuaraCianjur.id dari Suara.com pada Minggu (11/12/2022):
Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
2.Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3.Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian