News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:43 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Baca 10 detik
  • Tersangka Sony Sonjaya menyerahkan 20 nama terduga korupsi program Makan Bergizi Gratis kepada penyidik Kejagung pada Rabu (10/6/2026).
  • Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
  • Para tersangka diduga melakukan intervensi proyek bernilai triliunan rupiah dengan menggunakan yayasan terafiliasi sebagai mitra penyedia barang jasa.

Suara.com - Kuasa Hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengaku kliennya telah menyebut ada sekitar 20 nama yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu menyusul permohonan Sony saat mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator, dalam perkara yang menjeratnya.

Saat ini, kata Krisna, Sony telah menyerahkan sejumlah nama yang digadang-gadang terlibat kepada penyidik.

“Nama-nama itu sudah diserahkan ke penyidik,” kata Krisna, saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (10/6/2026).

Sempat beredar di sosial media, ada sekitar 24 nama yang diduga ikut terseret dalam kasus ini.

Saat ditanya soal kebenaran tersebut, Krisna tidak mau menjawabnya. Sebab, kata Krisna, kliennya yang akan menyampaikan secara langsung.

“Nanti Pak Sony langsung yang akan menyampaikannya,” ucap Krisna.

Dadan Cs Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Baca Juga: Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Load More