SuaraCianjur.id- Pelaku pemerkosa 13 santri bernama Herry Wirawan dihukum mati, lantas hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Nihayatul Wafiroh.
Dia menyebut keputusan hukuman mati untuk Herry Wirawan dianggap patut dan pas, karena apa yang sudah dilakukan Herry telah membuat menghancurkan masa depan para korban.
Hal ini dikatakan Nihayatul saatMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pelaku pemerkosa 13 santri. Maka artinya Herry harus tetap menjalani hukuman mati.
"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda, 13 orang diperkosa bukan hanya diperkosa tapi sudah sampai memiliki anak. Dan ini kesalahan yang luar biasa. Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas," ucap Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023) dilansir dari Suara.com.
Nihayatul juga mengatakan kalau pelaku sudah menghancurkan kehidupan dari 13 orang santriwati tersebut.
"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati mereka punya anak di luar pernikahan. Anaknya juga menanggung malu. Keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini juga mengatakan, dengan adanya hukuman mati yang dijatuhi kepada Herry, menjadi sebuah peringatan kepada semua pelaku pedofilia.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedopil ini negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," terangnya.
Seperti yang diketahui kalau Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
Baca Juga: Akun Youtube PKS TV Diretas, Rubah Nama Jadi Tesla Inc, Unggah Video Elon Musk dan Promosi Kripto
"Amar putusan = tolak," begitu isi putusan.
Herry mengajukan kasasi usai dirinya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," terang Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Wajib Punya! 5 Sepatu Ortuseight Paling Nyaman untuk Lebaran, Bikin Silaturahmi Anti Pegal
-
Vernon dan The8 SEVENTEEN Bentuk Unit Baru, Album Dijadwalkan Rilis Juni
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Percepatan Transisi Energi, Bahlil akan Konversi PLTD ke PLTS
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rahasia Kulit Sehat dari Laut: Phytomer Hadirkan Treatment Skincare 95% Vegan di Indonesia
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Sul Kyung Gu dan Jeon Jong Seo Bintangi Film Okultisme, Libatkan Tim Exhuma
-
Viral Harga Tiket Padang ke Jepang cuma Rp350 Ribu, Lebih Murah 3 Kali Lipat Dibandingkan Jakarta
-
Profil PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), Emiten Tambang Siapa Pemiliknya?