SuaraCianjur.id- Pelaku pemerkosa 13 santri bernama Herry Wirawan dihukum mati, lantas hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Nihayatul Wafiroh.
Dia menyebut keputusan hukuman mati untuk Herry Wirawan dianggap patut dan pas, karena apa yang sudah dilakukan Herry telah membuat menghancurkan masa depan para korban.
Hal ini dikatakan Nihayatul saatMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pelaku pemerkosa 13 santri. Maka artinya Herry harus tetap menjalani hukuman mati.
"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda, 13 orang diperkosa bukan hanya diperkosa tapi sudah sampai memiliki anak. Dan ini kesalahan yang luar biasa. Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas," ucap Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023) dilansir dari Suara.com.
Nihayatul juga mengatakan kalau pelaku sudah menghancurkan kehidupan dari 13 orang santriwati tersebut.
"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati mereka punya anak di luar pernikahan. Anaknya juga menanggung malu. Keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini juga mengatakan, dengan adanya hukuman mati yang dijatuhi kepada Herry, menjadi sebuah peringatan kepada semua pelaku pedofilia.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedopil ini negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," terangnya.
Seperti yang diketahui kalau Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
Baca Juga: Akun Youtube PKS TV Diretas, Rubah Nama Jadi Tesla Inc, Unggah Video Elon Musk dan Promosi Kripto
"Amar putusan = tolak," begitu isi putusan.
Herry mengajukan kasasi usai dirinya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," terang Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa
-
Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami