SuaraCianjur.id – Mobil dengan plat nopol RF kerap mengundang masalah ketika berkendara di jalan. Arogansi, strobo, dan berkendara ugal-ugalan menjadi khas dari kendaraan dengan plat nopol ini. Namun, adakah yang tahu maksud dari plat nopol ini ?
Kode dengan nopol RF diasosiasikan sebagai mobil pejabat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Meski demikian, masyarakat umum juga dapat menggunakan plat nopol tersebut. Hal ini sebagaimana PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebetulnya, plat nopol RF memiliki variasi. Berikut penjelasan plat nopol RF beserta dengan penjelasannya:
- RFS: merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara, khususnya untuk kendaraan pejabat eselon I setingkat Direktur Jenderal kementerian.
- RFO, RFH, RFQ: dikhususkan untuk kendaran pejabat eselon II setingkat direktur di kementerian.
- RFP: Merupakan kendaraan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat Polri.
- RFD: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
- RFL: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Saingan dengan Menpora, Sekjen PSSI Yunus Nusi Klaim Didukung 27 Voters Jadi Calon Waketum PSSI
- RFU: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Adapun yang menjadi aturan mengenai plat nopol RF adalah menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan ini bisa saja mendapatkan prioritas asal memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas. Jika kendaraan tersebut berkendara tanpa pengawalan, maka tidak berhak untuk mendapatkan prirotas pengguna jalan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Mengenang 7 Film Terbaik Nayato Fio Nuala yang Wajib Ditonton Ulang
-
5 Bedak Tabur dengan Hasil Matte Terbaik, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
7 Cushion dengan Oksidasi Rendah Hasil Satin Glowing, Wajah Fresh Seharian!
-
Profil Nus Kei: Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Diserang di Bandara, Ini Sosoknya
-
Viral Maestro Kibar Jual Lukisan Demi Bayar Utang, Gambar Wapres Gibran Jadi yang Pertama Laku
-
Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
-
Motor Listrik yang Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Paling Worth It
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Harga Minyak Goreng Naik, Mendag Pastikan Stok Masih Aman
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra