SuaraCianjur.id – Mobil dengan plat nopol RF kerap mengundang masalah ketika berkendara di jalan. Arogansi, strobo, dan berkendara ugal-ugalan menjadi khas dari kendaraan dengan plat nopol ini. Namun, adakah yang tahu maksud dari plat nopol ini ?
Kode dengan nopol RF diasosiasikan sebagai mobil pejabat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Meski demikian, masyarakat umum juga dapat menggunakan plat nopol tersebut. Hal ini sebagaimana PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebetulnya, plat nopol RF memiliki variasi. Berikut penjelasan plat nopol RF beserta dengan penjelasannya:
- RFS: merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara, khususnya untuk kendaraan pejabat eselon I setingkat Direktur Jenderal kementerian.
- RFO, RFH, RFQ: dikhususkan untuk kendaran pejabat eselon II setingkat direktur di kementerian.
- RFP: Merupakan kendaraan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat Polri.
- RFD: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
- RFL: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Saingan dengan Menpora, Sekjen PSSI Yunus Nusi Klaim Didukung 27 Voters Jadi Calon Waketum PSSI
- RFU: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Adapun yang menjadi aturan mengenai plat nopol RF adalah menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan ini bisa saja mendapatkan prioritas asal memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas. Jika kendaraan tersebut berkendara tanpa pengawalan, maka tidak berhak untuk mendapatkan prirotas pengguna jalan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Drone Tempur Shahed-136 Buatan Iran vs LUCAS Buatan Amerika, Lebih Canggih Mana?
-
Jelang Pekan ke-24, Bojan Hodak Soroti 3 Pemain Persebaya Surabaya
-
Mengenang Kiprah Try Sutrisno, Wapres ke-6 RI Berpulang di Usia 90 Tahun
-
Jelang FIFA Series 2026, Justin Hubner Kirim Sinyal Bahaya Lewat Gol di Liga Belanda
-
Gubernur Bobby Nasution Luncurkan Wifi Gratis di 8 Kota di Sumut, Ini Lokasinya
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Siapa Putri Ayatollah Ali Khamenei yang Disebut Turut Tewas dalam Serangan AS-Israel?
-
Kiper Bundesliga Keturunan Bali Dapat Restu Ibu Bela Timnas Indonesia
-
Dari Versi Mini sampai Pro: Ini 5 Rekomendasi Drone DJI Paling Worth di 2026
-
Kurir Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap di Pekanbaru